Bos Elekton Genjot Biduannya di Kamar Hotel, Dibayar 1 Juta Rupiah

Bos Elekton Genjot Biduannya di Kamar Hotel, Dibayar 1 Juta Rupiah

R Nyompa Ibrahim

Liramedia.co.id, Kotawaringin Timur - R Nyompa Ibrahim mengakui, dia mengajak biduannya ke kamar hotel untuk menemaninya berhubungan badan. Ajakan pemilik usaha electon ini disanggupi sang biduan, ED (19 tahun), asal dibayar Rp 1 juta.

Pada Juli 2020, keduanya sepakat lalu check in di salah satu hotel di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Hubungan intim ini direkam oleh R Nyompa. Apesnya, tak lama setelah itu, videonya beredar di masyarakat.

Dalam video berdurasi 57 detik itu terlihat dengan jelas R Nyompa memeluk sang biduan tanpa busana. Akibat video itu, R Nyompa berurusan dengan hukum. R Nyompa mengakui memang benar dirinya yang merekam video berdurasi 57 detik itu. Saat itu, dia bersama ED di kamar hotel.

ED sendiri yang menjadi saksi dalam kasus ini tak menolak ketika Bosnya merekam adegan mesum mereka karena berjanji dijadikan koleksi pribadi. Namun, video itu beredar luas setelah R Nyompa menunjukkannya ke orang lain bernama Andhi Andika.

Andika menyebarkan ke media sosial, lalu viral. Andika juga diproses hukum.

"Saya akui video tersebut saya sendiri yang merekam," kata, R Nyompa Ibrahim saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sebelum melakukan itu, R Nyompa Ibrahim menghubungi biduannya melalui WhatsApp, kemudian diajak untuk menemaninya di kamar hotel. Ajakan itu disanggupi ED dengan catatan mendapat bayaran Rp 1 juta.

Pada jam 11.00 WITA, ED dijemput tersangka menggunakan sepeda motor kemudian menuju ke salah satu kamar hotel. (ins)

Image