- 17:23:25 FKPPI Jatim Meresmikan Pendirian LKBH SWADEK, Yuli Sulistiawati Dipili
- 10:43:08 Pilu! Istri Dapati Suami dan Anak diketemukan hari ke 3 tercebur hanyut di Kali Mas.
- 06:41:26 Menyayat hati Istri dapati Suami dan Anak tercebur hanyut dari perahu tambangan Kali Mas Sidoarjo-Gresik
- 17:15:42 Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
- 17:11:33 Umat GKJW di Mojosarirejo Pemuda berbagi kasih Takjil dalam aksi paskah
- 20:31:25 PT. Pegadaian Implementasikan Prinsip Ekonomi Syariah Keberlanjutan
- 19:07:28 Kasrem 084/Bhaskara Jaya membacakan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat pada Upacara Bendera 17-an.
- 16:35:00 Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Situasi pada Pemilu 2024
- 15:10:04 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur berpamitan terakhir Tugas di Jawa Timur.
- 21:26:49 Ibadah Syukur Renovasi Gedung Gereja & HUT ke-10 GKJW Jemaat Mojosarirejo.
Estu Budiarto bersama petinggi DJP Kanwil Jatim I
Liramedia.co.id, SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur 1, menggelar konferensi pers terkait revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK 03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak, bertempat di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur 1 lantai 8, Jalan Raya Jagir Surabaya, Senin 27 November 2017.
Pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif final (PAS-Final) ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH, bagi Wajib Pajak segera melaporkan aset sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam program Amnesti Pajak sebelumnya, PMK-165 juga mengatur prosedur perpajakan, Ditjen Pajak menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi pemerintah atau swasta.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur 1, Estu Budiarto memaparkan kelompok Wajib Pajak ada 2 klasifikasi selain perorangan atau pribadi dengan 30%, sedangkan Badan Umum 25%.
Masih lanjut Estu, perorangan atau penghasilan usaha bebas Rp.4,8 miliar, sedangkan karyawan dengan penghasilan Rp. 632 juta 12,5% dan kontribusi pajak terbesar dari sektor Industri.
Ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak dengan pemanfaatan prosedur PAS-Final, aset yang diungkap adalah aset yang diperoleh Wajib Pajak hingga 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut.
Prosedur PAS-Final melalui Surat pemberitahuan masa PPh Final, dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Pemanfaatan Prosedur PAS-Final bisa dilaksanakan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.
Data Ditjen Pajak mencakup, izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, kehutanan, izin pendirian bangunan, registrasi produk, kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel dan restoran.
Kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017, Ditjen Pajak berhak untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal dan data keuangan dari 100 negara.
Ditjen Pajak mengimbau para Wajib Pajak, baik terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak, segera melaporkan asetnya dan memanfaatkan prosedur PAS-Final, sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersebut.
"Jadilah Wajib Pajak yang benar dan patuh demi membangun Indonesia," ungkapnya. (Kristina)
- Rabu : 01 Mei 2024
FKPPI Jatim Meresmikan Pendirian LKBH SWADEK, Yuli Sulistiawati Dipili
FKPPI Jatim Meresmikan Pendirian LKBH SWADEK, Yuli Sulistiawati Dipilih Jadi Ketua
-
- Sabtu : 20 April 2024
Pilu! Istri Dapati Suami dan Anak diketemukan hari ke 3 tercebur hanyut di Kali Mas.
-
- Minggu : 31 Maret 2024
Eksis! Kodiklat Resimen XIII Yudha Putra Yon 1330 Surabaya Semangat Bagi-bagi Takjil
- Selasa : 03 Oktober 2023
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"
-
- Minggu : 30 Juli 2023
Kisah Perjuangan Penari Dalam Pentas Teater "Kelambu Aksa" yang Digelar Teater Geo
-
- Selasa : 27 Juni 2023
Pangdam Mayjen Farid Makruf Pimpin Sertijab Pejabat Kodam V Brawijaya
-
- Selasa : 29 November 2022
Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah Dampingi Petugas Kesehatan Melaksanakan Fogging