Ini Penjelasan DJP Jatim Soal Pengampunan Pajak

Ini Penjelasan DJP Jatim Soal Pengampunan Pajak

Estu Budiarto bersama petinggi DJP Kanwil Jatim I

Liramedia.co.id, SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur 1, menggelar konferensi pers terkait revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK 03/2017 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak, bertempat di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur 1 lantai 8, Jalan Raya Jagir Surabaya, Senin 27 November 2017.

Pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif final (PAS-Final) ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH, bagi Wajib Pajak segera melaporkan aset sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam program Amnesti Pajak sebelumnya, PMK-165 juga mengatur prosedur perpajakan, Ditjen Pajak menghimpun ratusan jenis data dari 67 instansi pemerintah atau swasta.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur 1, Estu Budiarto memaparkan kelompok Wajib Pajak ada 2 klasifikasi selain perorangan atau pribadi dengan 30%, sedangkan Badan Umum 25%.

Masih lanjut Estu, perorangan atau penghasilan usaha bebas Rp.4,8 miliar, sedangkan karyawan dengan penghasilan Rp. 632 juta 12,5% dan kontribusi pajak terbesar dari sektor Industri.

Ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak dengan pemanfaatan prosedur PAS-Final, aset yang diungkap adalah aset yang diperoleh Wajib Pajak hingga 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut.

Prosedur PAS-Final melalui Surat pemberitahuan masa PPh Final, dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Pemanfaatan Prosedur PAS-Final bisa dilaksanakan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.

Data Ditjen Pajak mencakup, izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, kehutanan, izin pendirian bangunan, registrasi produk, kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel dan restoran.

Kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017, Ditjen Pajak berhak untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal dan data keuangan dari 100 negara.

Ditjen Pajak mengimbau para Wajib Pajak, baik terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak, segera melaporkan asetnya dan memanfaatkan prosedur PAS-Final, sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersebut.

"Jadilah Wajib Pajak yang benar dan patuh demi membangun Indonesia," ungkapnya. (Kristina)

Image
Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik

Fakultas Ekonomika Bisnis Unesa Menggelar Seminar Statistik

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar Seminar Statistik dengan fokus pada "Penguatan dan Pengenalan Statistik Sektoral dalam Kebijakan Ekonomi"