Polres Gresik Diminta Jemput Paksa Kasmadi

Polres Gresik Diminta Jemput Paksa Kasmadi

Kasmadi

Liramedia.co.id - Kepolisian Resort (Polres) Gresik didesak untuk menjemput paksa Kasmadi, warga Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Desakan tersebut ditegaskan oleh Efianto, Kuasa Hukum dari Pelapor.

"Kasmadi sudah 2 kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai Terlapor, tapi 2 kali mangkir. Untuk itu, sudah seharusnya dilakukan penjemputan paksa," tegas Efianto, Rabu 11 Mei 2022.

Efianto menjelaskan, penjemputan paksa kepada Kasmadi telah sesuai peraturan yang berlaku. Bila seorang tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik hingga dua kali, maka dapat dilakukan penjemputan paksa sesuai dengan pasal 112 ayat 2 KUHAP.

"Kasmadi sering pulang ke rumah istrinya, yang bersebelahan dengan rumah mertuanya di Dusun Karangasem, Desa Karangandong. Makanya, jemput paksa adalah jalan paling tegas, jangan sampai Polres Gresik diremehkan oleh orang sekelas Kasmadi," ujar Efianto.

Menurutnya, sudah 2 tahun Kasmadi menghindar dari Polres Gresik. Sedangkan beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Untuk itu, Efianto berharap secepatnya Polres Gresik menjemput paksa Kasmadi, alias Pentong, alias Saiton.

Untuk diketahui, Kasmadi, dan kawan-kawan, termasuk Yasilu, Joko Lelono, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Saat itu, Kasmadi diduga bersekongkol dengan Yasilu serta Joko Lelono untuk menggelapkan uang tagihan proyek urugan tanah. 

Yasilu merupakan warga Dusun Ngampel, Desa Kedung Ringin, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Yasilu, juga jadi Terlapor

Namun, Yasilu telah meninggal dunia. Sedangkan Kasmadi mangkir dari panggilan Polres Gresik. Kasus ini dikabarkan telah naik ke proses penyidikan di Polres Gresik. (rif)

Image