Ratusan Warga Gresik Demo PT Dayasa Aria Prima

Ratusan Warga Gresik Demo PT Dayasa Aria Prima

Demostrasi di depan PT Dayasa Aria Prima di Dusun Semambung, Gresik.

Liramedia.co.id, GRESIK – Kehadiran PT Dayasa Aria Prima di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang awalnya diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dari warga sekitar ternyata dinilai hanya isapan jempol belaka. Terbukti, karena warga tidak diakomodir untuk direkrut menjadi tenaga kerja di PT Dayasa Aria Prima, sehingga mereka melampiaskannya dengan demonstrasi.

Aksi demonstrasi ini dilakukan pada Kamis pagi, 17 September 2020. Ratusan warga yang mengatasnamakan Semambung Bersatu ini demo di depan PT Dayasa Aria Prima menuntut agar anak perusahaan PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) ini mempekerjakan warga Semambung. Mereka turun ke jalan sambil membentangkan spanduk bertuliskan ‘AROGANSI MU MERESAHKANKU. KALAU ITU KEBIJAKANMU, SAMBUTLAH PERLAWANANKU. Demo nang Kene Sak Kuate’.

Dengan kawalan personil dari Polsek Driyorejo, ratusan warga terus berorasi tentang ketimpangan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT Dayasa Aria Prima, yang merupakan produsen kertas tersebut.

Supriyo, salah satu peserta demonstrasi menjelaskan, tuntutan warga Dusun Semambung ialah agar mereka direkrut menjadi tenaga kerja di PT Dayasa Aria Prima. Menurutnya, pekerja di PT Dayasa Aria Prima saat ini sebagian besar ialah warga luar Dusun Semambung. Padahal, dari sisi keahlian, banyak warga Semambung dengan keahilan yang tak kalah dengan pekerja yang sudah ada di PT Daya Aria Prima.

“Kami minta paling tidak sekitar 60% sampai 70% warga sekitar bisa dipekerjakan di PT Dayasa Aria Prima. Kanyataan sekarang ialah banyak tenaga kerja dari luar. Harusnya warga sekitar diakomodir,” kata Supriyo.

Jikalau ada warga tidak memenuhi kriteria keahlian yang dibutuhkan oleh PT Dayasa Aria Prima, selayaknya perusahaan tersebut menyediakan program pelatihan kerja kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 17 tahun 2002 tentang Wajib Latih Bagi Perusahaan Dan Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan di Kabupaten Gresik.

Dalam aturan tenaga kerja lokal itu, disebutkan bahwa seluruh perusahaan wajib memberikan prioritas 50% kuota untuk tenaga kerja lokal. Nyatanya, PT Dayasa Aria Pria lebih memprioritaskan tenaga kerja di luar wilayah Dusun Semambung.

“Jika pihak PT Dayasa Aria Prima tidak mengakomodir tenaga kerja dari warga sekitarnya, kami khawatir akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Warga sekitar PT Daya Aria Prima harus diberikan kesempatan bekerja di wilayahnya sendiri,” ujarnya. (*)

Reporter : Zainuddin Qodir

Image