Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Senin, 23 Februari 2026, terpantau stabil di angka Rp 3.012.000 per gram. Posisi ini belum mengalami perubahan sejak pembaruan harga pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Pergerakan Harga Emas Antam
Mengacu data dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 04.30 WIB, harga emas Antam Rp 3.012.000 per gram tersebut masih sama dengan posisi harga pada Sabtu, 21 Februari 2026. Sebelumnya, harga emas Antam pada Sabtu pagi berada di angka Rp 2.944.000 per gram, kemudian menguat Rp 68.000 hingga mencapai Rp 3.012.000 per gram.
Perlu dicatat bahwa pembaruan harga emas Antam harian baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga logam mulia Antam yang berlaku pada pagi hari ini masih merujuk pada pembaruan terakhir yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Daftar Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), memberikan fleksibilitas bagi investor untuk menyesuaikan dengan kebutuhan. Berikut rincian harga emas Antam per Senin, 23 Februari 2026, pukul 04.30 WIB:
| Ukuran | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.556.000 |
| 1 gram | Rp 3.012.000 |
| 2 gram | Rp 5.964.000 |
| 3 gram | Rp 8.921.000 |
| 5 gram | Rp 14.835.000 |
| 10 gram | Rp 29.615.000 |
| 25 gram | Rp 73.912.000 |
| 50 gram | Rp 147.745.000 |
| 100 gram | Rp 295.412.000 |
| 250 gram | Rp 738.265.000 |
| 500 gram | Rp 1.476.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp 2.952.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Informasi lengkap mengenai harga emas Antam dan ketentuan pajak ini disampaikan melalui laman resmi Logam Mulia yang diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
