Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kenaikan signifikan pada Kamis, 26 Februari 2026. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram kini mencapai Rp 3.039.000.
Detail Kenaikan Harga Emas Antam
Kenaikan harga emas Antam hari ini tercatat sebesar Rp 16.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya. Sebelumnya, harga emas 1 gram berada di level Rp 3.023.000. Penyesuaian harga ini berlaku efektif sejak pagi hari.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami kenaikan serupa. Harga buyback kini berada di angka Rp 2.818.000 per gram, juga naik Rp 16.000 dari harga sebelumnya. Ini menunjukkan tren positif bagi para investor emas.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Fleksibilitas ini memungkinkan investor untuk menyesuaikan pembelian sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas investasi masing-masing.
Rincian Harga Emas Antam per 26 Februari 2026
| Ukuran | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.569.500 |
| 1 gram | 3.039.000 |
| 2 gram | 6.018.000 |
| 3 gram | 9.002.000 |
| 5 gram | 14.970.000 |
| 10 gram | 29.885.000 |
| 25 gram | 74.587.000 |
| 50 gram | 149.095.000 |
| 100 gram | 298.112.000 |
| 250 gram | 745.015.000 |
| 500 gram | 1.489.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.979.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi yang melibatkan pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Untuk pembelian emas, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang berlaku adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk, terdapat ketentuan pajak yang berbeda. Jika nilai transaksi buyback melebihi Rp 10 juta, akan berlaku tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Informasi lengkap mengenai harga emas Antam dan ketentuan pajak ini disampaikan melalui laman resmi Logam Mulia, yang umumnya diperbarui setiap hari pada pagi hari.
