Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah terkait rencana pembukaan atau penambahan gerai, termasuk di wilayah pedesaan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas imbauan Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang meminta peritel modern menahan ekspansi ke desa demi keadilan persaingan usaha.
Aprindo Tegaskan Kepatuhan Regulasi Daerah
Ketua Umum Aprindo, Solihin, yang juga menjabat sebagai Direktur Corporate Affairs Alfamart, menegaskan bahwa seluruh anggota Aprindo wajib mematuhi regulasi sebelum melakukan ekspansi usaha. “Sebagai Ketua Umum Aprindo, saya minta kepada seluruh anggota, jika ingin membuka atau menambah gerai, kita harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah tersebut,” ujar Solihin kepada Kompas.com pada Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan, keputusan ekspansi sepenuhnya mempertimbangkan kebijakan pemerintah daerah setempat. “Untuk ekspansi Alfamart, apakah daerah itu masih mengizinkan atau tidak, kami dalam berusaha selalu mengikuti aturan yang berlaku di daerah tersebut. Itu poinnya,” tegasnya.
Imbauan Menteri Koperasi Ferry Juliantono
Pernyataan Aprindo ini menanggapi imbauan Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang meminta peritel modern seperti Indomaret dan Alfamart untuk menahan ekspansi ke wilayah pedesaan. Imbauan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Menteri Ferry Juliantono menjelaskan, pemerintah tidak mempermasalahkan gerai ritel modern yang sudah beroperasi. Namun, ia mengingatkan agar ekspansi ke desa mempertimbangkan keadilan persaingan usaha dengan warung kelontong dan pedagang pasar tradisional. “Retail modern yang sudah ada, kita hormati, enggak apa-apa. Tapi terhadap keinginan ekspansi sampai apalagi ke desa, ya mbok ingat-ingat yang lain. Ini ada ranah yang juga menjadi haknya rakyat juga,” ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026).
Dampak Ekspansi dan Keadilan Persaingan Usaha
Menteri Ferry menjelaskan bahwa imbauan ini bertujuan menciptakan arena persaingan usaha yang adil antara ritel modern dan pelaku usaha kecil, khususnya warung kelontong serta pedagang pasar tradisional. Ia menyoroti bahwa kehadiran ritel modern di pedesaan telah mengikis jumlah warung kelontong dan pedagang pasar tradisional.
Berdasarkan data dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), jumlah warung kelontong telah berkurang sebanyak 2,2 juta unit selama periode 2007-2025. Selain itu, sebanyak 3.500 pedagang pasar tradisional juga berkurang selama periode 2007-2015.
“Kita juga mau berkompetisi, bersaing secara sehat asal arenanya juga sehat dan fair. Jangan karenanya enggak fair dan enggak sehat, terus kemudian kita suruh teman-teman dari asosiasi pedagang kaki lima suruh berkompetisi dengan retail modern, sampai kiamat enggak mungkin menang,” tegas Menteri Koperasi.
Informasi lengkap mengenai respons Aprindo dan imbauan Menteri Koperasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis kepada media pada Jumat, 27 Februari 2026, dan konferensi pers pada Kamis, 26 Februari 2026.
