Berita

ASDP Rilis Kebijakan Diskon Tarif dan Single Tarif untuk Angkutan Lebaran 2026, Permudah Perjalanan Pemudik

Advertisement

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan perjalanan mudik Lebaran 2026/1447 H berlangsung lebih terjangkau, tertib, dan nyaman. Kebijakan stimulus diskon tarif serta penerapan skema single tarif diberlakukan untuk 14 pelabuhan dan 7 lintasan, berlaku mulai 12 hingga 31 Maret 2026.

Langkah ini dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Bersama lintas kementerian dan lembaga terkait pengaturan lalu lintas dan layanan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026, serta Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengenai penerapan tiket satu harga (dynamic pricing) pada lintas Merak-Bakauheni.

Kebijakan Stimulus Diskon Tarif Angkutan Lebaran 2026

Program stimulus diskon tarif berlaku selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2026. Kebijakan ini mencakup 14 pelabuhan dan berdampak pada 7 lintasan reguler maupun ekspres.

Total kebutuhan anggaran stimulus mencapai Rp 35,55 miliar, dengan estimasi penerima manfaat langsung sebanyak 403.487 penumpang dan 945.501 kendaraan. Angka ini setara dengan sekitar 2.403.928 orang berdasarkan asumsi konversi jumlah penumpang dalam kendaraan.

Stimulus diberikan dalam bentuk diskon 100% tarif jasa kepelabuhanan, yang secara rata-rata setara 21,9% dari total tarif tiket penyeberangan. Pemberian diskon berlaku pada lintasan:

  • Merak-Bakauheni (Reguler PP)
  • Merak-Bakauheni (Eksekutif PP)
  • Ketapang-Gilimanuk (PP)
  • Lembar-Padangbai (PP)
  • Kayangan-Pototano (PP)
  • Tanjung Uban-Telaga Punggur (PP)
  • Ajibata-Ambarita (PP)
  • Sape-Labuan Bajo (PP)

Diskon tarif transportasi ini berlaku terbatas bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Untuk layanan reguler, stimulus berlaku bagi pejalan kaki, kendaraan Gol II dan Gol IVA. Sementara itu, pada layanan eksekutif, diskon berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan Gol II.

Advertisement

Penerapan Single Tarif Lintas Merak-Bakauheni

Selain stimulus diskon, lintas penyeberangan Merak-Bakauheni juga menerapkan kebijakan single tarif. Skema ini berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Merak.

Kemudian, untuk keberangkatan dari Pelabuhan Bakauheni, single tarif berlaku pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Dalam periode tersebut, tidak terdapat perbedaan tarif bagi layanan reguler dan ekspres.

Skema single tarif dilakukan dengan menyamakan tarif layanan eksekutif dengan tarif layanan reguler pada golongan pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Sejalan dengan pengaturan tersebut, pola layanan operasional di dermaga akan disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan pengaturan trafik. Pengguna jasa akan dilayani sesuai penempatan kapal dan dermaga yang telah diatur. Pada periode ini, tidak ada pilihan layanan reguler atau ekspres berdasarkan preferensi waktu karena seluruhnya mengikuti pengaturan operasional yang ditetapkan untuk menjaga kelancaran arus penyeberangan.

Jaminan Kelancaran dan Imbauan untuk Pemudik

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan trafik dan pelayanan publik.

Advertisement