Berita

Bahar Smith Ungkap Permohonan Maaf Terkait Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Wilayah Tangerang

Advertisement

Bahar bin Smith menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser bernama Rida di Cipondoh, Kota Tangerang. Pernyataan maaf tersebut disampaikan melalui sebuah rekaman video pada Rabu (11/2/2026) menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Permohonan Maaf Terbuka

Bahar menyampaikan permintaan maaf tersebut bersama tiga orang lainnya, yakni Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi. Ia mengakui insiden yang menimpa Rida dan berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga kerukunan.

“Saudara-saudaraku, sebagaimana kita ketahui dengan adanya kejadian beberapa waktu yang lalu, saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi dan Pak Dwi, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita Pak Rida,” ujar Bahar dalam pernyataan video tersebut.

Pesan untuk GP Ansor dan Ukhuwah Islamiyah

Selain kepada korban, Bahar secara khusus mengalamatkan permohonan maafnya kepada organisasi GP Ansor. Ia menekankan pentingnya menjaga persaudaraan sesama muslim atau ukhuwah Islamiyah serta ikatan kebangsaan di masa mendatang.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga Besar GP Ansor, khususnya keluarga kami di GP Ansor Tangerang Banten. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah Islamiyah,” tambahnya.

Advertisement

Bahar juga berharap permohonan maafnya dapat diterima dengan baik, terutama menjelang masuknya bulan suci Ramadan. Ia mengajak semua pihak untuk fokus membangun Indonesia secara bersama-sama dalam keadaan yang suci dan saling memaafkan.

Latar Belakang Kasus di Cipondoh

Berdasarkan catatan kepolisian, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi saat peringatan Maulid Nabi di Cipondoh pada September 2025 lalu. Polres Metro Tangerang Kota kemudian menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial R.

TersangkaBahar bin Smith, Haji Arif, Haji Edi, Pak Dwi
KorbanRida (Anggota Banser)
Lokasi KejadianCipondoh, Kota Tangerang
Waktu KejadianSeptember 2025

Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus hukum ini disampaikan melalui pernyataan resmi Bahar bin Smith dan keterangan dari pihak kepolisian yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement