Kesempatan menukarkan uang baru untuk kebutuhan Lebaran kembali dibuka oleh Bank Indonesia (BI). Masyarakat di wilayah luar Pulau Jawa dapat mulai melakukan pemesanan antrean periode kedua melalui aplikasi PINTAR BI pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 08.00 WIB. Layanan Semarak Ramadhan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 ini diselenggarakan secara daring melalui situs resmi https://pintar.bi.go.id.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kuota penukaran uang baru seringkali habis dalam waktu singkat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersiap sebelum jam pembukaan pemesanan guna memastikan mendapatkan kuota.
Jadwal Penukaran Uang Baru SERAMBI 2026
Berdasarkan informasi resmi dari Bank Indonesia, berikut adalah rincian jadwal penukaran uang baru SERAMBI 2026 periode kedua:
- Wilayah Pulau Jawa: Pemesanan telah dibuka sejak 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Penukaran akan berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
- Wilayah Luar Pulau Jawa: Pemesanan akan dibuka pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Penukaran juga akan berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Melalui aplikasi PINTAR BI, masyarakat dapat memilih lokasi kas keliling, menentukan tanggal penukaran, serta menyesuaikan nominal uang sesuai dengan kuota yang tersedia.
Cara Pemesanan Antrean via PINTAR BI
Pemesanan antrean penukaran uang baru hanya dapat dilakukan melalui situs resmi Bank Indonesia, yakni https://pintar.bi.go.id. Masyarakat disarankan untuk menyiapkan data KTP yang akan didaftarkan sebelum antrean dibuka agar proses berjalan lancar. Penting untuk memastikan akses ke tautan resmi guna menghindari tautan palsu atau penipuan. Selalu periksa kembali alamat situs sebelum memasukkan data pribadi.
Adapun langkah-langkah untuk menukarkan uang baru 2026 di PINTAR BI adalah sebagai berikut:
- Buka situs https://pintar.bi.go.id.
- Masuk ke waiting room jika antrean sedang penuh.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan lokasi kas keliling yang diinginkan.
- Pilih tanggal penukaran sesuai jadwal yang tersedia.
- Isi data diri yang diminta, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon seluler, dan alamat email.
- Pilih jumlah lembar uang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Unduh dan simpan bukti pemesanan yang telah berhasil.
Dokumen dan Ketentuan Penukaran
Bukti pemesanan yang telah diunduh wajib dibawa saat datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih. Selain itu, siapkan dokumen dan uang rupiah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Bukti pemesanan dari PINTAR BI.
- Uang rupiah sesuai nominal yang dipesan.
- Uang disusun rapi dan searah.
Kelengkapan dokumen dan kerapian uang akan membantu proses penukaran berjalan lebih cepat dan lancar.
Batas Maksimal Penukaran Uang Rupiah
Setiap individu dibatasi maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 5.300.000. Rincian pecahan uang yang dapat ditukarkan adalah sebagai berikut:
| Pecahan Uang | Maksimal Lembar |
|---|---|
| Rp 50.000 | 50 lembar |
| Rp 20.000 | 50 lembar |
| Rp 10.000 | 100 lembar |
| Rp 5.000 | 100 lembar |
| Rp 2.000 | 100 lembar |
| Rp 1.000 | 100 lembar |
Kuota penukaran uang baru ini terbatas dan dapat habis sewaktu-waktu. Oleh karena itu, bagi masyarakat di luar Pulau Jawa yang berencana menukarkan uang baru untuk Lebaran 2026, pastikan untuk siap mengakses situs resmi pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Informasi lengkap mengenai layanan penukaran uang baru SERAMBI 2026 disampaikan melalui pernyataan resmi Bank Indonesia yang dirilis pada Februari 2026.
