Bank Indonesia (BI) kembali menyelenggarakan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2026 untuk melayani kebutuhan penukaran uang baru bagi masyarakat. Seluruh proses pendaftaran kini diwajibkan melalui platform digital PINTAR BI guna memastikan ketertiban dan pemerataan distribusi uang layak edar menjelang hari raya.
Jadwal dan Lokasi Penukaran Kas Keliling
Pemesanan penukaran uang melalui layanan kas keliling dilakukan dalam beberapa periode waktu tertentu. Berdasarkan informasi resmi, pendaftaran bagi wilayah Pulau Jawa telah dibuka sejak 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, sementara wilayah luar Pulau Jawa dimulai pada 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Pelaksanaan penukaran fisik di lokasi yang telah dipilih dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 27 Februari 2026. Masyarakat diingatkan bahwa kuota penukaran bersifat terbatas. Jika kuota pada jadwal tertentu telah terpenuhi, pemesan harus menunggu pembukaan periode berikutnya atau memilih lokasi lain yang masih tersedia.
Batas Maksimal Penukaran per Pecahan
Guna menjaga aspek keadilan dan pemerataan distribusi, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal jumlah lembar yang dapat ditukarkan oleh setiap individu. Berikut adalah rincian batas penukaran untuk setiap pecahan uang kertas:
| Pecahan | Batas Maksimal |
| Rp 50.000 | 50 lembar |
| Rp 20.000 | 50 lembar |
| Rp 10.000 | 100 lembar |
| Rp 5.000 | 100 lembar |
| Rp 2.000 | 100 lembar |
| Rp 1.000 | 100 lembar |
Prosedur Pendaftaran via PINTAR BI
Layanan kas keliling tidak melayani pendaftaran langsung di tempat atau on-the-spot. Masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman resmi https://pintar.bi.go.id dengan alur sebagai berikut:
- Akses situs PINTAR BI dan pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
- Pilih lokasi dan jadwal penukaran yang tersedia di sistem.
- Lengkapi data diri yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
- Tentukan jumlah lembar uang yang akan ditukarkan sesuai batas maksimal yang ditetapkan.
- Simpan dan unduh bukti pemesanan yang memuat kode unik penukaran.
Syarat Kehadiran di Lokasi Penukaran
Saat mendatangi lokasi kas keliling sesuai jadwal, penukar wajib membawa KTP asli dan bukti pemesanan dalam bentuk cetak maupun digital. Selain itu, uang yang akan ditukarkan harus disiapkan dalam jumlah pas, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah untuk mempercepat proses verifikasi oleh petugas.
Informasi lengkap mengenai jadwal dan prosedur penukaran uang baru ini disampaikan melalui pernyataan resmi Bank Indonesia yang dirilis melalui kanal media sosial dan laman PINTAR BI.
