Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru bagi masyarakat di wilayah luar Pulau Jawa. Pemesanan antrean untuk periode kedua ini akan dimulai pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 08.00 WIB. Masyarakat dapat mengakses layanan ini secara daring melalui aplikasi PINTAR BI di situs resmi https://pintar.bi.go.id.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kuota penukaran uang baru melalui PINTAR BI kerap habis dalam hitungan menit. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera masuk dan melakukan pemesanan tepat pada jam pembukaan agar tidak kehabisan slot. Program ini dirancang untuk memfasilitasi kebutuhan uang pecahan kecil menjelang Lebaran, baik untuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun untuk dibagikan kepada keluarga.
Jadwal Lengkap Penukaran Uang Baru BI SERAMBI 2026
Berdasarkan informasi resmi dari Bank Indonesia, jadwal pemesanan layanan penukaran uang baru SERAMBI 2026 dibagi berdasarkan wilayah sebagai berikut:
- Wilayah Pulau Jawa
- Pemesanan dibuka: 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
- Periode penukaran: 28 Februari – 15 Maret 2026
- Wilayah Luar Pulau Jawa
- Pemesanan dibuka: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
- Periode penukaran: 28 Februari – 15 Maret 2026
Melalui aplikasi PINTAR BI, masyarakat dapat memilih lokasi kas keliling, menentukan tanggal penukaran, serta memilih nominal uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan kuota yang tersedia.
Panduan Lengkap Pemesanan Tukar Uang Baru via PINTAR BI
Pemesanan antrean penukaran uang baru hanya dapat dilakukan melalui situs resmi Bank Indonesia, yakni https://pintar.bi.go.id. Masyarakat diimbau untuk menghindari tautan tidak resmi guna mencegah potensi penipuan dan memastikan alamat situs yang diakses sudah benar sebelum mengisi data pribadi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemesanan penukaran uang baru melalui PINTAR BI:
- Buka situs PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
- Jika antrean penuh, Anda akan diarahkan ke waiting room.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan lokasi kas keliling yang diinginkan.
- Pilih tanggal penukaran yang tersedia.
- Isi data diri yang diminta, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon seluler, dan alamat email.
- Pilih jumlah lembar uang yang akan ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Unduh bukti pemesanan yang telah berhasil dibuat.
- Simpan bukti pemesanan tersebut karena wajib dibawa saat proses penukaran di lokasi.
Syarat dan Ketentuan Penukaran di Lokasi Kas Keliling
Saat mendatangi lokasi kas keliling untuk menukarkan uang baru, masyarakat wajib membawa beberapa dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Bukti pemesanan dari PINTAR BI yang telah diunduh.
- Uang rupiah sesuai nominal yang telah dipesan.
- Uang yang akan ditukarkan harus disusun rapi dan searah.
Pemenuhan persyaratan ini penting untuk memastikan proses antrean berjalan dengan cepat dan tertib.
Batas Maksimal Penukaran Uang Rupiah Baru
Setiap individu diberikan batas maksimal penukaran uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia sebesar Rp 5.300.000. Rincian pecahan uang yang dapat ditukarkan adalah sebagai berikut:
| Pecahan Uang | Jumlah Maksimal |
|---|---|
| Rp 50.000 | 50 lembar |
| Rp 20.000 | 50 lembar |
| Rp 10.000 | 100 lembar |
| Rp 5.000 | 100 lembar |
| Rp 2.000 | 100 lembar |
| Rp 1.000 | 100 lembar |
Kuota penukaran uang baru ini terbatas untuk setiap periode dan dapat habis sewaktu-waktu. Menjelang perayaan Lebaran, layanan tukar uang baru BI selalu menarik minat banyak masyarakat. Bagi warga di luar Pulau Jawa, disarankan untuk menyiapkan data diri dan memastikan koneksi internet stabil sebelum 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan slot penukaran.
Informasi lengkap mengenai layanan penukaran uang baru ini disampaikan melalui pernyataan resmi Bank Indonesia yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.
