Finansial

Bank Indonesia Buka Penukaran Uang Baru 2026: Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar di PINTAR BI

Advertisement

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang Rupiah baru periode kedua tahun 2026 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang hari raya. Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui situs resmi PINTAR BI mulai akhir Februari 2026 dengan sistem kuota terbatas.

Jadwal Pendaftaran dan Periode Penukaran Uang Baru 2026

Bank Indonesia menetapkan pembagian waktu pendaftaran berdasarkan wilayah untuk menjaga kestabilan akses pada situs PINTAR BI. Berikut adalah rincian jadwal pendaftaran dan pelaksanaannya:

  • Wilayah Pulau Jawa: Pemesanan dibuka pada 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
  • Wilayah Luar Pulau Jawa: Pemesanan dibuka pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Adapun periode penukaran uang di kas keliling untuk seluruh wilayah akan berlangsung mulai tanggal 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memilih lokasi kas keliling, jenis layanan, dan jadwal penukaran sesuai dengan ketersediaan kuota yang ada.

Cara Mendaftar Penukaran Uang Melalui PINTAR BI

Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring untuk memastikan ketertiban di lokasi penukaran. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemesanan:

Advertisement

  1. Mengakses situs resmi di alamat https://pintar.bi.go.id.
  2. Masuk ke ruang tunggu (waiting room) jika terjadi antrean akses pada situs.
  3. Memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  4. Menentukan lokasi kas keliling dan jadwal penukaran yang diinginkan.
  5. Mengisi data diri lengkap meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
  6. Memasukkan jumlah lembar uang yang akan ditukar sesuai dengan ketentuan pecahan.
  7. Mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan yang memuat kode pemesanan, lokasi, dan jadwal.

Syarat dan Batas Maksimal Penukaran Uang

Masyarakat yang telah mendapatkan bukti pemesanan wajib datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal dengan membawa KTP asli. Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus disiapkan dalam jumlah pas dan disusun searah berdasarkan pecahan serta tahun emisi.

Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal jumlah lembar uang yang dapat ditukar oleh setiap pemesan sebagai berikut:

Pecahan UangBatas Maksimal
Rp 50.00050 Lembar
Rp 20.00050 Lembar
Rp 10.000100 Lembar
Rp 5.000100 Lembar
Rp 2.000100 Lembar
Rp 1.000100 Lembar

Informasi lengkap mengenai layanan penukaran uang ini disampaikan melalui prosedur resmi Bank Indonesia yang dapat diakses melalui kanal komunikasi dan situs PINTAR BI.

Advertisement