Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah baru menjelang Lebaran melalui aplikasi PINTAR BI. Khusus untuk wilayah Pulau Jawa, pemesanan layanan ini dipercepat, dibuka mulai Senin, 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dari jadwal semula 26 Februari 2026.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa perpanjangan jadwal ini merupakan respons terhadap tingginya animo masyarakat. Peningkatan kuota dan perpanjangan jadwal pemesanan penukaran uang rupiah tahap kedua melalui aplikasi PINTAR BI dilakukan untuk wilayah Jawa.
Perpanjangan Jadwal Penukaran Uang Baru 2026
Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis pada Minggu (22/2/2026) menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk menjawab tingginya permintaan masyarakat dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026
Berdasarkan informasi resmi dari Bank Indonesia, jadwal pemesanan tukar uang baru 2026 periode kedua dibagi berdasarkan wilayah sebagai berikut:
- Pulau Jawa
Pemesanan dibuka: 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB (semula 26 Februari 2026)
Periode penukaran: 28 Februari–15 Maret 2026
- Luar Pulau Jawa
Pemesanan dibuka: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
Periode penukaran: 28 Februari–15 Maret 2026
Melalui aplikasi PINTAR BI yang dapat diakses di pintar.bi.go.id, masyarakat dapat memilih lokasi kas keliling, tanggal penukaran, serta nominal uang sesuai kuota yang masih tersedia.
Cara Penukaran Uang Rupiah Melalui PINTAR BI
Penukaran uang baru 2026 wajib dilakukan dengan pemesanan daring melalui laman resmi Bank Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Akses situs https://pintar.bi.go.id.
- Masuk ke waiting room apabila antrean sedang padat.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan lokasi kas keliling yang diinginkan.
- Pilih tanggal penukaran sesuai jadwal yang tersedia.
- Isi data diri meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon seluler, dan alamat email.
- Tentukan jumlah lembar uang sesuai batas ketentuan.
- Unduh dan simpan bukti pemesanan.
Bukti pemesanan wajib dibawa saat datang ke lokasi penukaran karena memuat kode booking, jadwal, dan titik kas keliling yang telah dipilih.
Persyaratan Saat Penukaran
Pada hari penukaran, masyarakat diwajibkan membawa beberapa kelengkapan untuk memastikan proses berjalan lancar:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Bukti pemesanan dari aplikasi PINTAR BI.
- Uang rupiah dengan jumlah pas sesuai pemesanan.
- Uang yang akan ditukar harus disusun rapi dan searah berdasarkan pecahan serta tahun emisi.
Kelengkapan ini penting agar proses penukaran berjalan cepat dan tidak menghambat antrean masyarakat lainnya.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru 2026 sebesar Rp 5.300.000. Rincian pecahan yang dapat ditukar adalah sebagai berikut:
- Pecahan Rp 50.000: maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp 20.000: maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp 10.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp 5.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp 2.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp 1.000: maksimal 100 lembar
Masyarakat perlu mengingat bahwa kuota di setiap periode penukaran terbatas dan dapat habis sewaktu-waktu apabila permintaan tinggi.
Informasi lengkap mengenai jadwal dan prosedur penukaran uang baru ini disampaikan melalui pernyataan resmi Bank Indonesia yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.
