Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah baru menjelang Lebaran 2026 melalui aplikasi PINTAR BI. Khusus bagi masyarakat di wilayah Pulau Jawa, pemesanan kini dapat dilakukan lebih awal mulai Senin, 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dimajukan dari jadwal semula 26 Februari 2026.
Perubahan Jadwal dan Alasan
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini merupakan respons atas tingginya antusiasme masyarakat. Program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 mendorong BI untuk meningkatkan kuota serta memperpanjang jadwal pemesanan penukaran uang rupiah tahap kedua.
Peningkatan kuota dan perpanjangan jadwal pemesanan ini khusus dilakukan untuk wilayah Jawa, mengingat animo yang sangat tinggi di area tersebut.
Detail Jadwal Penukaran Uang Baru 2026
Berdasarkan informasi resmi dari Bank Indonesia, jadwal pemesanan tukar uang baru 2026 periode kedua dibagi berdasarkan wilayah sebagai berikut:
- Pulau Jawa: Pemesanan dibuka pada Senin, 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Periode penukaran berlangsung dari 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
- Luar Pulau Jawa: Pemesanan dibuka pada Kamis, 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Periode penukaran juga berlangsung dari 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Masyarakat dapat mengakses aplikasi PINTAR BI melalui pintar.bi.go.id untuk memilih lokasi kas keliling, tanggal penukaran, serta nominal uang sesuai kuota yang tersedia.
Panduan Pemesanan Online via PINTAR BI
Proses penukaran uang baru 2026 wajib dilakukan dengan pemesanan daring melalui laman resmi Bank Indonesia. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses situs https://pintar.bi.go.id.
- Masuk ke waiting room jika antrean sedang padat.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan lokasi kas keliling yang diinginkan.
- Pilih tanggal penukaran sesuai jadwal yang tersedia.
- Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email.
- Tentukan jumlah lembar uang sesuai batas ketentuan.
- Unduh dan simpan bukti pemesanan.
Bukti pemesanan ini wajib dibawa saat datang ke lokasi penukaran karena memuat kode booking, jadwal, dan titik kas keliling yang telah dipilih.
Syarat dan Ketentuan Saat Penukaran
Pada hari penukaran, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen dan persiapan untuk memastikan proses berjalan lancar:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Bukti pemesanan dari aplikasi PINTAR BI.
- Uang rupiah dengan jumlah pas sesuai pemesanan.
- Uang yang akan ditukar harus disusun rapi dan searah berdasarkan pecahan serta tahun emisi.
Kelengkapan ini sangat penting agar proses penukaran dapat berjalan cepat dan tidak menghambat antrean masyarakat lainnya.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru 2026
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru 2026 sebesar Rp 5.300.000. Rincian pecahan yang dapat ditukar adalah sebagai berikut:
| Pecahan | Maksimal Lembar |
|---|---|
| Rp 50.000 | 50 lembar |
| Rp 20.000 | 50 lembar |
| Rp 10.000 | 100 lembar |
| Rp 5.000 | 100 lembar |
| Rp 2.000 | 100 lembar |
| Rp 1.000 | 100 lembar |
Masyarakat perlu mengingat bahwa kuota penukaran di setiap periode bersifat terbatas dan dapat habis sewaktu-waktu, terutama jika permintaan sangat tinggi.
Informasi lengkap mengenai jadwal dan prosedur penukaran uang baru ini disampaikan melalui pernyataan resmi Bank Indonesia yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.
