Finansial

Bank Indonesia Peringatkan Pelaku Uang Mutilasi: Ancaman Pidana 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Menanti

Advertisement

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa modus pemalsuan uang rupiah yang dikenal sebagai “uang mutilasi” dapat berujung pada sanksi pidana dan denda. Praktik menggabungkan uang palsu dengan uang asli ini dianggap sebagai perusakan uang rupiah secara sengaja, yang melanggar Undang-Undang Mata Uang.

Ancaman Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa uang mutilasi termasuk dalam kategori uang rupiah yang dirusak secara sengaja, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 atau UU Mata Uang. Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk merawat uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa.

Tindakan merusak rupiah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 35 UU Mata Uang. Beleid tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, termasuk membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak atau diubah, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain ancaman pidana, BI juga memastikan tidak akan memberikan penggantian atas uang rupiah yang rusak apabila terdapat indikasi kerusakan dilakukan secara sengaja. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

Definisi dan Indikasi Uang Mutilasi Menurut BI

Ramdan Denny Prakoso menerangkan, yang dimaksud dengan merusak rupiah dalam UU Mata Uang adalah mengubah bentuk atau ukuran fisik uang dari aslinya. Ini termasuk tindakan seperti membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, merobek, maupun memotong bagian tertentu dari uang rupiah.

Advertisement

Dugaan unsur kesengajaan dalam perusakan uang dapat dikenali dari sejumlah tanda fisik. Indikasi tersebut meliputi adanya bekas potongan dengan alat tajam, benang pengaman yang hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak, jumlah uang yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang serupa, hingga adanya perbedaan nomor seri pada satu lembar uang yang sama.

Imbauan Bank Indonesia kepada Masyarakat

Ramdan mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai uang mutilasi dan mengenali serta memahami informasi ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang). Masyarakat diminta untuk mencermati apakah terdapat potongan dengan pola kerusakan yang sama, serta adanya perbedaan nomor seri uang Rupiah di sisi kiri bawah dengan nomor seri uang Rupiah di sisi kanan atas.

Informasi lengkap mengenai sanksi dan definisi uang mutilasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, yang dirilis pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Advertisement