Finansial

Bank Indonesia Resmi Buka Layanan Tukar Uang Baru 2026 untuk Wilayah Jawa, Ini Jadwalnya

Advertisement

Bank Indonesia (BI) secara resmi membuka layanan penukaran uang baru untuk periode kedua tahun 2026 mulai hari ini, Selasa, 24 Februari 2026, pukul 08.00 WIB. Pembukaan layanan ini diprioritaskan bagi masyarakat di wilayah Pulau Jawa. Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan antrean secara daring melalui situs PINTAR BI di pintar.bi.go.id.

Mengingat tingginya animo masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri, kuota penukaran uang baru seringkali habis dalam hitungan menit. Oleh karena itu, Bank Indonesia menyarankan masyarakat untuk bersiap masuk ke sistem PINTAR BI sebelum jam pembukaan guna mengamankan slot penukaran.

Jadwal Penukaran Uang Baru BI 2026

Berdasarkan informasi resmi dari Bank Indonesia, pemesanan dan periode penukaran uang baru dibagi berdasarkan wilayah sebagai berikut:

Wilayah Pulau Jawa

  • Pemesanan dibuka: 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
  • Periode penukaran: 28 Februari – 15 Maret 2026.

Jadwal penukaran untuk wilayah Pulau Jawa ini dimajukan dari rencana awal yang semula ditetapkan pada 26 Februari 2026.

Luar Pulau Jawa

  • Pemesanan dibuka: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
  • Periode penukaran: 28 Februari – 15 Maret 2026.

Melalui aplikasi PINTAR BI, masyarakat memiliki fleksibilitas untuk memilih lokasi kas keliling, tanggal penukaran yang diinginkan, serta nominal uang yang akan ditukar sesuai dengan kuota yang tersedia.

Panduan Pendaftaran Tukar Uang Baru Melalui PINTAR BI

Penukaran uang baru wajib dilakukan dengan pemesanan secara daring. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

Advertisement

  1. Akses situs resmi PINTAR BI melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
  2. Jika antrean padat, pengguna akan diarahkan ke waiting room.
  3. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  4. Tentukan lokasi kas keliling yang paling sesuai.
  5. Pilih tanggal penukaran yang tersedia.
  6. Isi data diri secara lengkap, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon seluler, dan alamat email.
  7. Pilih jumlah lembar uang yang akan ditukar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Unduh dan simpan bukti pemesanan yang telah berhasil dibuat.

Bukti pemesanan ini merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat proses penukaran karena memuat kode booking dan jadwal penukaran yang telah dipilih.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

Saat mendatangi lokasi penukaran, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Bukti pemesanan yang telah diunduh dari PINTAR BI.
  • Uang rupiah yang akan ditukar sesuai dengan nominal yang telah dipesan.
  • Uang rupiah yang akan ditukar harus disusun rapi dan searah berdasarkan pecahannya.

Pemenuhan persyaratan ini krusial untuk memastikan kelancaran proses antrean dan penukaran uang baru.

Batas Maksimal Penukaran Uang Rupiah

Setiap individu diberikan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 5.300.000. Rincian pecahan yang dapat ditukar adalah sebagai berikut:

  • Pecahan Rp 50.000: maksimal 50 lembar.
  • Pecahan Rp 20.000: maksimal 50 lembar.
  • Pecahan Rp 10.000: maksimal 100 lembar.
  • Pecahan Rp 5.000: maksimal 100 lembar.
  • Pecahan Rp 2.000: maksimal 100 lembar.
  • Pecahan Rp 1.000: maksimal 100 lembar.

Bank Indonesia menegaskan bahwa kuota penukaran untuk setiap periode bersifat terbatas dan dapat habis sewaktu-waktu. Informasi lengkap mengenai layanan penukaran uang baru ini disampaikan melalui pernyataan resmi Bank Indonesia yang dirilis pada 24 Februari 2026.

Advertisement