Finansial

Bank Indonesia Resmi Buka Pendaftaran Tukar Uang Baru 2026 Wilayah Jawa Melalui Aplikasi PINTAR

Advertisement

Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan pendaftaran penukaran uang baru tahun 2026 untuk wilayah Jawa mulai hari ini, Jumat (13/2/2026). Program ini merupakan bagian dari inisiatif Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2026 guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan kecil menjelang hari raya.

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring terlebih dahulu. Proses pemesanan ini dilakukan melalui aplikasi PINTAR BI yang dapat diakses melalui laman resmi pintar.bi.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh bank sentral.

Jadwal Pendaftaran dan Periode Penukaran

Berdasarkan informasi resmi dari Bank Indonesia, pembukaan akses pemesanan pada aplikasi PINTAR dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah geografis. Untuk wilayah Pulau Jawa, pendaftaran dimulai pada 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, sementara wilayah di luar Pulau Jawa baru akan dibuka pada 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Setelah berhasil melakukan pendaftaran, masyarakat dapat mendatangi lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih. Adapun periode pelaksanaan penukaran uang baru untuk tahap pertama ini dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 27 Februari 2026.

Batas Maksimal Penukaran Uang Pecahan

Bank Indonesia memberlakukan ketentuan mengenai batas maksimal jumlah penukaran untuk setiap pecahan uang Rupiah. Hal ini bertujuan agar distribusi uang layak edar dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata. Berikut adalah rincian batas maksimal penukaran per orang:

Advertisement

PecahanBatas Maksimal
Rp 50.00050 Lembar
Rp 20.00050 Lembar
Rp 10.000100 Lembar
Rp 5.000100 Lembar
Rp 2.000100 Lembar
Rp 1.000100 Lembar

Prosedur Pendaftaran via Aplikasi PINTAR

Layanan penukaran uang melalui kas keliling hanya dapat dilayani jika masyarakat telah memiliki bukti pemesanan. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran melalui laman PINTAR BI:

  1. Akses laman resmi di https://pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  3. Tentukan lokasi kas keliling yang tersedia dan pilih jadwal penukaran.
  4. Isi data diri secara lengkap, termasuk NIK KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email.
  5. Masukkan jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukarkan sesuai ketentuan batas maksimal.
  6. Simpan dan unduh bukti pemesanan yang memuat kode unik serta detail lokasi penukaran.

Syarat dan Ketentuan di Lokasi Penukaran

Pada hari pelaksanaan, penukar wajib hadir tepat waktu sesuai lokasi dan jadwal yang tertera pada bukti pemesanan. Petugas akan melakukan verifikasi data sebelum proses penukaran dilakukan. Beberapa dokumen dan ketentuan yang harus dibawa meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
  • Bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.
  • Uang tunai dalam jumlah pas yang akan ditukarkan.
  • Uang yang akan ditukarkan wajib dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi serta disusun searah.

Informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi detail kas keliling di setiap daerah disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Bank Indonesia dan aplikasi PINTAR yang diperbarui secara berkala.

Advertisement