Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan penukaran uang baru untuk menyambut Ramadan dan Idulfitri 2026 melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). Masyarakat kini dapat melakukan pemesanan secara daring melalui aplikasi PINTAR BI guna memastikan proses penukaran berjalan tertib dan terencana.
Jadwal Pemesanan dan Pelaksanaan Penukaran
Pemesanan penukaran uang melalui layanan kas keliling BI dibagi menjadi dua wilayah utama dengan waktu pembukaan yang berbeda. Untuk wilayah Pulau Jawa, pendaftaran dimulai pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, sementara luar Pulau Jawa dibuka pada Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Pelaksanaan penukaran fisik uang baru tersebut dijadwalkan berlangsung pada periode 18 hingga 27 Februari 2026. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pendaftaran karena kuota yang disediakan terbatas untuk setiap lokasi kas keliling yang tersedia di sistem.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal jumlah lembar uang yang dapat ditukarkan oleh setiap individu untuk memastikan pemerataan distribusi kepada masyarakat. Berikut adalah rincian batas penukaran berdasarkan pecahannya:
| Pecahan Uang | Batas Maksimal |
|---|---|
| Rp 50.000 | 50 Lembar |
| Rp 20.000 | 50 Lembar |
| Rp 10.000 | 100 Lembar |
| Rp 5.000 | 100 Lembar |
| Rp 2.000 | 100 Lembar |
| Rp 1.000 | 100 Lembar |
Prosedur Pendaftaran via PINTAR BI
Layanan penukaran ini tidak melayani pendaftaran secara langsung di lokasi, melainkan wajib melalui laman resmi pintar.bi.go.id. Calon penukar harus mengikuti langkah-langkah teknis untuk mendapatkan bukti pemesanan resmi.
- Akses laman resmi https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
- Tentukan lokasi kas keliling dan jadwal penukaran yang tersedia.
- Isi data diri lengkap sesuai KTP, nomor telepon, dan alamat email.
- Masukkan jumlah lembar uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan.
- Simpan dan unduh bukti pemesanan penukaran uang baru.
Syarat dan Ketentuan Penukaran di Lokasi
Pada hari pelaksanaan, penukar wajib hadir sesuai lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Selain membawa bukti cetak atau digital, penukar juga harus membawa KTP asli dan uang rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan serta tahun emisi.
Informasi lengkap mengenai program penukaran uang ini disampaikan melalui pengumuman resmi Bank Indonesia yang dirilis melalui kanal media sosial dan situs resmi lembaga tersebut pada Februari 2026.
