Finansial

Bank Indonesia Rilis Jadwal Penukaran Uang Baru 2026, Masyarakat Wajib Daftar Online di PINTAR BI

Advertisement

Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan penukaran uang baru melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2026 mulai Jumat (13/2/2026). Layanan ini disediakan untuk memenuhi kebutuhan uang tunai masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, seluruh proses pemesanan penukaran uang tahun ini wajib dilakukan secara daring. Masyarakat dapat mengakses aplikasi PINTAR melalui laman resmi pintar.bi.go.id untuk mengamankan kuota penukaran di lokasi kas keliling yang tersedia.

Jadwal dan Periode Pemesanan Penukaran Uang

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @bank_indonesia, pemesanan tahap pertama dibuka dalam dua waktu berbeda sesuai wilayah geografis. Masyarakat diminta memperhatikan jadwal pembukaan sistem agar tidak kehabisan kuota.

  • Wilayah Pulau Jawa: Mulai 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB.
  • Wilayah Luar Pulau Jawa: Mulai 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Setelah melakukan pemesanan pada periode tersebut, masyarakat dapat mendatangi lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih. Pelaksanaan penukaran uang periode pertama dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 27 Februari 2026.

Batas Maksimal Penukaran Uang Rupiah

Bank Indonesia menetapkan batas maksimal jumlah lembar untuk setiap pecahan guna memastikan distribusi uang baru merata kepada masyarakat. Berikut adalah rincian batas penukaran per orang:

Advertisement

Pecahan Rp 50.000Maksimal 50 Lembar
Pecahan Rp 20.000Maksimal 50 Lembar
Pecahan Rp 10.000Maksimal 100 Lembar
Pecahan Rp 5.000Maksimal 100 Lembar
Pecahan Rp 2.000Maksimal 100 Lembar
Pecahan Rp 1.000Maksimal 100 Lembar

Prosedur Pendaftaran Melalui Aplikasi PINTAR BI

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran harus mengikuti langkah-langkah pendaftaran digital sebagai berikut:

  1. Mengakses laman resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
  2. Memilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
  3. Menentukan lokasi kas keliling dan jadwal penukaran yang tersedia.
  4. Mengisi data diri lengkap meliputi NIK KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email.
  5. Memasukkan jumlah lembar uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan batas maksimal.
  6. Mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan yang berisi kode unik penukaran.

Syarat dan Ketentuan di Lokasi Penukaran

Pada hari pelaksanaan, penukar wajib hadir secara fisik sesuai lokasi dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Terdapat beberapa dokumen dan kondisi uang yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Penukar diwajibkan membawa KTP asli dan uang tunai dalam jumlah pas yang akan ditukarkan. Selain itu, uang yang dibawa harus sudah dikelompokkan berdasarkan pecahan serta tahun emisi, dan disusun searah untuk mempercepat proses verifikasi oleh petugas.

Informasi lengkap mengenai program Serambi 2026 dan jadwal kas keliling di berbagai daerah disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Bank Indonesia yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement