Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan pemesanan penukaran uang baru tahun 2026 periode kedua melalui aplikasi PINTAR. Pendaftaran untuk wilayah Pulau Jawa dijadwalkan mulai Kamis, 26 Februari 2026, sementara wilayah luar Jawa akan dibuka pada hari berikutnya.
Jadwal Pendaftaran dan Periode Penukaran Uang Baru 2026
Masyarakat di wilayah Pulau Jawa dapat mengakses pendaftaran mulai Kamis, 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Adapun untuk wilayah di luar Pulau Jawa, pemesanan baru akan dibuka pada Jumat, 27 Februari 2026 di jam yang sama. Periode penukaran uang secara fisik di lokasi kas keliling akan berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat menentukan lokasi, waktu, dan jenis layanan sesuai dengan ketersediaan kuota yang ada. Pihak Bank Indonesia melalui akun media sosial resminya menyatakan bahwa aplikasi PINTAR memudahkan masyarakat memilih jadwal sesuai ketersediaan kuota.
Prosedur Pendaftaran Melalui Aplikasi PINTAR BI
Pemesanan wajib dilakukan secara daring melalui laman resmi PINTAR BI. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Akses laman resmi PINTAR BI dan masuk ke antrean digital jika sistem sedang padat.
- Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
- Tentukan lokasi kas keliling dan jadwal penukaran yang tersedia.
- Isi data diri lengkap berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email.
- Tentukan jumlah lembar uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan.
- Unduh dan simpan bukti pemesanan untuk dibawa saat penukaran.
Syarat Penukaran dan Batas Maksimal Jumlah Uang
Saat mendatangi lokasi kas keliling, masyarakat diwajibkan membawa KTP asli, bukti pemesanan, dan uang tunai dalam jumlah pas yang sudah disusun searah berdasarkan pecahan serta tahun emisi. Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran untuk setiap pemesan sebagai berikut:
| Pecahan Uang | Batas Maksimal |
|---|---|
| Rp 50.000 | 50 Lembar |
| Rp 20.000 | 50 Lembar |
| Rp 10.000 | 100 Lembar |
| Rp 5.000 | 100 Lembar |
| Rp 2.000 | 100 Lembar |
| Rp 1.000 | 100 Lembar |
Informasi lengkap mengenai layanan penukaran uang baru ini disampaikan melalui pernyataan resmi Bank Indonesia yang dirilis melalui saluran komunikasi resmi lembaga tersebut.
