Skandal perdagangan emas digital di China yang melibatkan perusahaan Jie Wo Rui memicu kekhawatiran investor global, termasuk di Indonesia. Kasus gagal bayar di Shenzhen tersebut diperkirakan merugikan lebih dari 150.000 nasabah dengan total dana mencapai 10 miliar yuan atau sekitar Rp 24,1 triliun.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sanjaya, menegaskan bahwa ekosistem investasi emas digital di Indonesia berada dalam kondisi aman. Ia menyatakan bahwa regulasi ketat telah diterapkan untuk melindungi dana masyarakat dan memastikan ketersediaan aset.
Regulasi Ketat dan Jaminan Emas Fisik 1:1
Tirta menjelaskan bahwa setiap pedagang fisik emas digital di Indonesia wajib memiliki ketersediaan emas fisik yang setara dengan jumlah transaksi digital nasabah. Mekanisme ini diatur untuk memastikan bahwa setiap gram emas yang dibeli secara daring memiliki wujud fisik di tempat penyimpanan resmi.
“Kami selaku badan pengawas memastikan bahwa perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia aman,” tegas Tirta melalui keterangan resmi yang dirilis ICDX. Ia menambahkan bahwa emas fisik disimpan di Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) dengan rasio 1:1 terhadap transaksi digital.
Selain itu, regulasi memperbolehkan maksimal 20 persen dari total simpanan berupa uang atau setara kas yang ditempatkan pada Lembaga Kliring. Mekanisme ini menjamin keberadaan emas fisik bagi nasabah yang ingin melakukan penarikan atau pencetakan emas sewaktu-waktu.
Peran ICDX dalam Pengawasan Transaksi
Direktur Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Nursalam, menyatakan bahwa pihaknya menggunakan teknologi modern untuk mencatat setiap transaksi. Seluruh aktivitas perdagangan oleh anggota ICDX wajib dilaporkan dan didaftarkan ke Bursa serta Lembaga Kliring guna pengawasan ketersediaan stok.
Nursalam menekankan bahwa membeli emas digital pada prinsipnya sama dengan membeli emas di toko fisik. “Keberadaan emas dalam pasar fisik emas secara digital ini pada prinsipnya sama dengan membeli emas secara fisik di toko emas, bahwa emas fisiknya ada,” terangnya.
Peningkatan Volume Transaksi di Indonesia
Di tengah isu global, minat masyarakat Indonesia terhadap emas digital menunjukkan tren positif. Berdasarkan data ICDX, volume perdagangan sepanjang tahun 2025 mencapai 58.654.322 gram, tumbuh 25,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Tren kenaikan berlanjut pada awal tahun 2026. Selama bulan Januari, transaksi tercatat sebesar 11.913.008 gram, melonjak signifikan hingga 229 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Pertumbuhan ini mencerminkan kepercayaan publik terhadap keamanan sistem perdagangan domestik.
Edukasi dan Verifikasi Legalitas
Perencana keuangan Andi Nugroho mengingatkan investor untuk tetap waspada karena setiap instrumen investasi memiliki risiko. Ia menyarankan masyarakat untuk meminimalisir risiko dengan memilih platform emas digital yang telah terdaftar dan diawasi secara resmi di Indonesia.
Bappebti menyediakan layanan verifikasi melalui situs resmi www.bappebti.go.id atau laman khusus https://ceklegalitas.bappebti.go.id. Langkah ini penting dilakukan sebagai upaya kehati-hatian masyarakat dalam memastikan legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi.
Informasi lengkap mengenai keamanan dan regulasi perdagangan emas digital di Indonesia disampaikan melalui pernyataan resmi Bappebti dan ICDX yang dirilis pada Februari 2026.
