Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi senilai Rp 50.000 per jiwa. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026 yang juga mengatur nilai fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.
Rincian Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026
Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa nilai Rp 50.000 tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam terhadap fluktuasi harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp 50.000 per jiwa dan fidyah Rp 65.000 per jiwa per hari,” ujar Noor pada Selasa (3/2/2026).
Pedoman Pengelolaan dan Penyesuaian Daerah
Besaran yang ditetapkan Baznas RI ini diharapkan menjadi acuan bagi Baznas tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. Namun, Noor memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan penyesuaian jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan.
Baznas daerah diperbolehkan menetapkan nilai secara mandiri selama tetap berpedoman pada syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Langkah ini bertujuan agar pengelolaan zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi lokal masing-masing wilayah.
Ketentuan Waktu Pembayaran dan Prinsip Pengelolaan
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyaluran kepada mustahik atau penerima zakat wajib diselesaikan sebelum khatib naik mimbar pada hari raya tersebut.
Noor menegaskan komitmen Baznas dalam menerapkan prinsip 3A dalam pengelolaan dana umat, yaitu:
- Aman Syar’i: Sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
- Aman Regulasi: Mematuhi peraturan perundang-undangan negara.
- Aman NKRI: Mendukung keutuhan dan kemaslahatan bangsa.
Seiring berlakunya aturan baru ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur nilai zakat fitrah dan fidyah tahun sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Informasi mengenai penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah tahun 2026 ini disampaikan melalui Keputusan Ketua Baznas RI yang dirilis melalui laman resmi lembaga tersebut.
