Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 267 perusahaan tercatat masih harus menambah porsi saham beredar di publik demi memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen. Potensi nilai saham tambahan yang perlu dilepas ke pasar diperkirakan mencapai Rp 187 triliun untuk mencapai ambang batas tersebut.
Risiko Divestasi Langsung dan Pentingnya Likuiditas
Investment Specialist PT Korea Investment dan Sekuritas Indonesia (KISI), Ahmad Faris Mu’tashim, mengingatkan bahwa pemenuhan porsi saham publik tidak sebaiknya dilakukan secara agresif melalui divestasi langsung ke pasar. Menurutnya, skema tersebut berisiko memberikan dampak negatif bagi pemegang saham pengendali jika tidak dibarengi dengan peningkatan likuiditas perdagangan.
“Skema divestasi secara langsung ke pemegang saham publik dinilai bisa menimbulkan preseden buruk kepada pemegang saham pengendali apabila tidak diiringi dengan kenaikan nilai rata-rata transaksi harian,” ujar Ahmad Faris pada Jumat (20/2/2026). Ia menjelaskan bahwa peningkatan pasokan saham tanpa pertumbuhan transaksi harian dapat memicu kelebihan suplai yang sulit terserap pasar secara optimal.
Opsi Strategis: Right Issue dan Private Placement
Untuk memenuhi ketentuan tersebut secara terukur, Ahmad Faris menyarankan emiten untuk menempuh jalur aksi korporasi yang lebih strategis. Terdapat dua skema utama yang direkomendasikan untuk memperbesar porsi free float sekaligus memperkuat struktur permodalan perusahaan:
- Right Issue: Penawaran umum terbatas yang memberikan hak prioritas kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru. Skema ini efektif menambah modal kerja sekaligus memperluas kepemilikan publik.
- Private Placement: Penerbitan saham baru kepada pihak tertentu atau investor strategis di luar pengendali. Langkah ini dinilai lebih selektif untuk mempercepat ekspansi atau memperkuat sinergi usaha.
Data Pemenuhan Ketentuan Bursa
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengonfirmasi bahwa angka Rp 187 triliun merupakan estimasi tambahan kapitalisasi pasar yang harus diserap investor. Berdasarkan laporan per 31 Desember 2025, ke-267 emiten tersebut sebenarnya telah memenuhi batas 7,5 persen, namun masih di bawah target 15 persen.
Di sisi lain, BEI telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara perdagangan (suspensi) terhadap 38 perusahaan yang gagal memenuhi ketentuan minimal 7,5 persen hingga akhir tahun lalu. Langkah ini tertuang dalam Pengumuman Nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026 yang dirilis pada Januari 2026.
Kepatuhan Emiten dan Aturan yang Berlaku
Secara keseluruhan, mayoritas emiten telah mematuhi regulasi bursa. Dari total perusahaan tercatat, sebanyak 894 perusahaan dinyatakan patuh terhadap Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V. Namun, terdapat 49 perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan, dengan rincian 18 perusahaan belum mencapai persyaratan meski telah melapor, dan 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan laporan sama sekali.
Sesuai aturan, setiap emiten di Papan Utama dan Papan Pengembangan wajib memiliki minimal 50 juta saham free float dan sedikitnya 300 pemegang saham yang terdaftar sebagai pemilik Single Investor Identification (SID). Kegagalan memenuhi kriteria ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga suspensi saham.
Informasi lengkap mengenai pemenuhan ketentuan saham publik ini merujuk pada data Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham yang dirilis oleh Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
