Finansial

BEI Soroti 267 Perusahaan Belum Penuhi Free Float 15 Persen, Nilainya Capai Rp 187 Triliun

Advertisement

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 267 perusahaan tercatat masih perlu menambah porsi saham publik guna memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen. Langkah penyesuaian ini diperkirakan akan melepaskan saham dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp 187 triliun ke bursa.

Estimasi Tambahan Kapitalisasi Pasar

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa angka Rp 187 triliun merupakan estimasi tambahan kapitalisasi pasar (market cap) yang harus diserap oleh investor. Hal ini terjadi jika seluruh emiten tersebut menyesuaikan porsi saham beredar dari level saat ini menuju ambang batas minimal 15 persen.

“Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15 persen sekitar Rp 187 triliun,” ujar Nyoman dalam keterangannya pada Kamis (19/2/2026).

Status Kepatuhan dan Sanksi Suspensi

Berdasarkan pemantauan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025, ratusan perusahaan tersebut sebenarnya telah memenuhi batas minimal 7,5 persen. Namun, angka tersebut masih berada di bawah persyaratan terbaru yang ditetapkan otoritas bursa.

Selain itu, BEI telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara perdagangan (suspensi) terhadap 38 perusahaan tercatat hingga akhir 2025. Sanksi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026 yang dirilis pada 30 Januari 2026 terkait sanksi pemenuhan saham free float.

Advertisement

Rincian Aturan Papan Perdagangan

Merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, terdapat standar spesifik bagi emiten di berbagai papan perdagangan untuk menjaga likuiditas pasar:

  • Papan Utama dan Pengembangan: Wajib memiliki minimal 50 juta saham free float dan paling sedikit 7,5 persen dari total saham tercatat.
  • Papan Akselerasi: Emiten wajib memiliki free float sekurang-kurangnya 7,5 persen dari total saham tercatat.
  • Jumlah Pemegang Saham: Ketentuan V.1.2 mewajibkan setiap perusahaan memiliki sedikitnya 300 pemegang saham yang tercatat sebagai pemilik Single Investor Identification (SID).

Data Kepatuhan Menyeluruh Emiten

Secara keseluruhan, mayoritas emiten telah mematuhi regulasi yang berlaku. Otoritas mencatat sebanyak 894 perusahaan dinyatakan memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik dan telah menyampaikan laporan registrasi tepat waktu.

Di sisi lain, terdapat 49 perusahaan yang dinyatakan tidak patuh. Rinciannya adalah 18 perusahaan sudah melapor namun belum memenuhi syarat, sementara 31 perusahaan lainnya sama sekali tidak menyampaikan laporan hingga batas waktu yang ditentukan. Terdapat pula 13 perusahaan yang dikecualikan dari ketentuan ini karena proses voluntary delisting dan pertimbangan regulasi lainnya.

Informasi lengkap mengenai kepatuhan emiten ini didasarkan pada laporan resmi Bursa Efek Indonesia yang diverifikasi bersama data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Advertisement