Berita

BPJS Kesehatan: Layanan JKN Dipastikan Tetap Berjalan Penuh Selama Periode Libur Lebaran 2026

Advertisement

BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan tetap berjalan optimal selama periode Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa momentum Lebaran tidak menjadi alasan terhentinya pelayanan JKN bagi masyarakat.

“Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah,” ujar Pujo dalam konferensi pers layanan BPJS Kesehatan saat libur Lebaran 2026 di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).

Jaminan Aksesibilitas Layanan JKN

Pujo menekankan bahwa kemudahan layanan JKN harus tetap dirasakan oleh masyarakat kapan pun dan dapat diakses di seluruh Indonesia, termasuk saat Lebaran. Ia menambahkan, masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan tenang karena perlindungan kesehatannya tetap terjamin.

Jadwal Operasional Kantor Cabang

BPJS Kesehatan mengumumkan pembukaan layanan di kantor cabang pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Layanan akan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.

Kemudahan Layanan Digital dan Informasi

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa Aplikasi Mobile JKN dapat dimanfaatkan untuk mengakses berbagai layanan kepesertaan secara mandiri. “Mulai dari perubahan data peserta, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga berbagai layanan administrasi lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Akmal.

Advertisement

Untuk mengecek status keaktifan kepesertaan, peserta dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dan Care Center 165. Hal ini memungkinkan peserta JKN memastikan kepesertaannya tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik.

Akmal juga menambahkan bahwa peserta dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membayar iuran maupun melunasi tunggakan. Dengan demikian, kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan.

Akses Layanan di Luar Domisili

Peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah domisili. Apabila Puskesmas, klinik, dan dokter keluarga tempat peserta terdaftar sedang tutup atau peserta berada di luar kota, maka peserta tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di FKTP mitra BPJS Kesehatan lain yang sedang beroperasi.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi BPJS Kesehatan yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026, dalam agenda konferensi pers layanan BPJS Kesehatan saat libur Lebaran 2026.

Advertisement