BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Tiba-tiba: Ini Penjelasan Resmi dan Cara Mengaktifkan Kembali
Warganet di media sosial X ramai memperbincangkan penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak awal Februari 2026. Keluhan ini mencuat setelah sejumlah akun membagikan pengalaman status kepesertaan mereka yang tiba-tiba nonaktif, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Akun @tanyakanrl, misalnya, mengeluhkan penonaktifan tersebut saat dirinya membutuhkan persiapan persalinan. Senada, akun @SeputarTetangga juga menyoroti banyaknya peserta PBI JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dinonaktifkan. BPJS Kesehatan PBI sendiri merupakan program JKN yang iurannya ditanggung pemerintah untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Penyesuaian Data Peserta PBI JKN
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan adanya penonaktifan sejumlah peserta BPJS Kesehatan PBI. Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku efektif per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru,” terang Rizzky saat dihubungi pada Rabu (4/2/2026). Ia memastikan bahwa jumlah total penerima BPJS Kesehatan PBI tidak berkurang, melainkan hanya datanya saja yang diperbarui.
Rizzky menambahkan, pembaruan data peserta BPJS Kesehatan PBI memang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Proses ini bertujuan untuk memastikan data peserta PBI JKN tetap tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali
Peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi beberapa kriteria. Kriteria tersebut meliputi peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
Jika memenuhi persyaratan, peserta dapat segera melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Apabila lolos verifikasi, status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dapat diaktifkan kembali.
Solusi Saat Status Nonaktif di Rumah Sakit
Bagi peserta BPJS Kesehatan PBI yang statusnya tiba-tiba nonaktif saat hendak berobat, Rizzky mengimbau untuk segera menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit. Informasi kontak petugas ini biasanya terpampang di ruang publik rumah sakit.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien. Rizzky juga mengimbau peserta untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendadak.
Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa saluran resmi. Masyarakat bisa menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Informasi lengkap mengenai penyesuaian data BPJS Kesehatan PBI ini disampaikan melalui pernyataan resmi BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial.