Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan penguatan signifikan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Tercatat, harga emas Antam hari ini melonjak Rp 40.000 per gram, mencapai level Rp 3.085.000. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya harga berada di posisi Rp 3.045.000 pada Jumat, 27 Februari 2026.
Kenaikan Harga Emas Antam Terbaru
Berdasarkan data yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB, harga emas Antam per gram kini berada di angka Rp 3.085.000. Angka ini merepresentasikan kenaikan sebesar Rp 40.000 dibandingkan harga penutupan hari sebelumnya.
Emas batangan Logam Mulia Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Fleksibilitas ini memungkinkan investor untuk menyesuaikan pembelian sesuai dengan kebutuhan dan strategi investasi mereka.
Daftar Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut adalah rincian harga emas Antam per Sabtu, 28 Februari 2026, pukul 08.30 WIB untuk berbagai denominasi:
| Ukuran | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.592.500 |
| 1 gram | Rp 3.085.000 |
| 2 gram | Rp 6.110.000 |
| 3 gram | Rp 9.140.000 |
| 5 gram | Rp 15.200.000 |
| 10 gram | Rp 30.345.000 |
| 25 gram | Rp 75.737.000 |
| 50 gram | Rp 151.395.000 |
| 100 gram | Rp 302.712.000 |
| 250 gram | Rp 756.515.000 |
| 500 gram | Rp 1.512.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp 3.025.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam
Transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam tunduk pada peraturan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat dua jenis pajak yang dikenakan.
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
- Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif 0,45 persen.
- Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, yang berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak bagi pembeli.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, tarif pajak yang diterapkan adalah:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi penjualan yang dilakukan oleh investor.
Informasi lengkap mengenai harga emas Antam hari ini disampaikan melalui pembaruan data resmi di laman Logam Mulia yang diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
