Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa perubahan status PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS) menjadi “Perseroan” tidak akan mengubah posisi mereka di bawah holding industri pertambangan, MIND ID. Pernyataan ini disampaikan Dony di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (20/2/2026).
Penyesuaian Berdasarkan Undang-Undang BUMN Terbaru
Dony menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang BUMN terbaru, yakni UU Nomor 16 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memenuhi kewajiban kepemilikan negara sebesar 1 persen dalam struktur perseroan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
“Tetap di bawah MIND ID,” ujar Dony singkat saat ditemui awak media. Ia menambahkan bahwa perubahan nama ini tidak hanya berlaku bagi Antam dan Bukit Asam, melainkan bagi seluruh perusahaan BUMN guna memenuhi syarat kepemilikan negara tersebut.
Tidak Ada Rencana Pemisahan dari Holding
Lebih lanjut, Dony menegaskan bahwa perubahan status ini tidak diikuti dengan aksi korporasi lanjutan. Ia memastikan tidak ada rencana untuk memisahkan Antam maupun Bukit Asam dari struktur holding MIND ID. Ketiga emiten tambang tersebut dipastikan tetap berada dalam supervisi holding yang sudah ada.
Dony juga mengklarifikasi bahwa perubahan nomenklatur ini sama sekali tidak berkaitan dengan pembentukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Menurutnya, transisi ini murni merupakan penyesuaian terhadap amanat undang-undang yang berlaku secara umum bagi BUMN.
Implementasi Perubahan Nama PT Timah Tbk
Sebagai salah satu anggota holding, PT Timah Tbk (TINS) telah secara resmi mengubah nomenklatur perseroan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, efektif sejak 13 Februari 2026. Perubahan ini sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Desember 2025.
Manajemen TINS menyatakan bahwa penyesuaian nama ini tidak memberikan dampak pada kegiatan operasional maupun struktur bisnis perusahaan. Berikut adalah ringkasan perubahan status tersebut:
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Nama Lama | PT Timah Tbk |
| Nama Baru | Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk |
| Dasar Hukum | UU No. 16 Tahun 2025 |
| Status Operasional | Tetap Berjalan Normal |
Informasi mengenai penyesuaian status perseroan ini dihimpun berdasarkan pernyataan resmi manajemen Danantara dan keterbukaan informasi yang dirilis melalui Bursa Efek Indonesia.
