Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menyediakan Coretax Form, sebuah formulir elektronik yang dirancang khusus untuk mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi dengan status nihil. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari implementasi sistem Coretax DJP yang bertujuan mengintegrasikan administrasi perpajakan secara digital.
Coretax Form: Solusi Pelaporan SPT Tahunan Nihil
Coretax Form adalah formulir elektronik yang tersedia dalam sistem Coretax DJP, memungkinkan wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Dalam pengumuman resminya pada Rabu, 25 Februari 2026, DJP menyatakan, “Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia dalam sistem Coretax DJP dan dapat digunakan wajib pajak untuk mengisi serta menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.”
Penggunaan formulir ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pelaporan sekaligus memastikan seluruh data perpajakan wajib pajak tercatat secara terintegrasi dalam sistem administrasi pajak terbaru.
Kriteria Pengguna dan Cara Akses
DJP menjelaskan bahwa Coretax Form dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas, dengan syarat status SPT Tahunan mereka nihil dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Untuk mengakses formulir ini, wajib pajak dapat masuk melalui akun Coretax DJP, kemudian memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan dilanjutkan dengan memilih Coretax Form. Penting untuk dicatat, aplikasi pembaca PDF minimal Adobe Acrobat Reader DC versi 20 atau yang lebih baru diperlukan untuk membuka dan mengisi formulir tersebut.
Panduan lengkap mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan status nihil menggunakan Coretax Form juga telah disediakan dan dapat diakses melalui tautan resmi http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
Transformasi Digital Administrasi Perpajakan
Penyediaan Coretax Form ini merupakan bagian esensial dari upaya transformasi digital administrasi perpajakan yang tengah gencar dilakukan oleh DJP di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Melalui sistem Coretax, seluruh layanan perpajakan diintegrasikan secara elektronik.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta memberikan kemudahan yang lebih besar bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP berharap pelaporan SPT Tahunan, khususnya yang berstatus nihil, dapat dilakukan lebih cepat, sederhana, dan terdokumentasi secara digital dalam sistem perpajakan nasional.
Imbauan Keamanan dan Bantuan
DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk selalu waspada dan hanya mengakses layanan Coretax melalui laman resmi DJP guna menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Informasi lengkap mengenai penyediaan Coretax Form ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak yang dirilis pada Rabu, 25 Februari 2026.
