Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia memberikan penjelasan resmi mengenai pengembalian status Perusahaan Perseroan (Persero) kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penyesuaian Berdasarkan Regulasi UU BUMN Terbaru
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa pengembalian status Persero tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan mengenai hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna. Menurutnya, regulasi terbaru mengatur kepemilikan negara sebesar satu persen pada perusahaan-perusahaan strategis berskala besar.
“Kan memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Nah kan di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN,” ujar Dony usai Rapat Koordinasi Pemulihan Pascabencana Sumatera di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Meski kembali menyandang status Persero, Dony menegaskan bahwa posisi Antam dan PTBA dalam ekosistem industri pertambangan tidak berubah. Keduanya tetap beroperasi di bawah koordinasi Holding BUMN Pertambangan, MIND ID. Ia juga membantah adanya keterkaitan antara perubahan status ini dengan pendirian PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas. Dony menekankan bahwa perubahan ini murni merupakan implementasi dari ketentuan undang-undang yang berlaku bagi banyak perusahaan negara lainnya. Sebelumnya, status Persero pada kedua emiten ini sempat dilepaskan saat mereka bergabung menjadi anak usaha dalam holding MIND ID karena kepemilikan saham tidak lagi secara langsung oleh negara.Struktur Holding MIND ID dan Relasi dengan Perminas
Detail Kepemilikan Saham dan Perubahan Anggaran Dasar
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perubahan status menjadi Persero ini diikuti dengan penyesuaian Anggaran Dasar perusahaan yang telah efektif berlaku sejak 13 Januari 2026. MIND ID tetap bertindak sebagai pemegang saham pengendali dengan rincian kepemilikan sebagai berikut:
Nama Perusahaan| Persentase Kepemilikan MIND ID | PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) | 65,00% | PT Bukit Asam Tbk (PTBA) | 65,93%
| Informasi lengkap mengenai penyesuaian status hukum dan struktur kepemilikan ini disampaikan melalui pernyataan resmi manajemen Danantara serta laporan keterbukaan informasi emiten pada 18 Februari 2026. |
