Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Sabtu (14/2/2026) pagi. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia pukul 07.30 WIB, harga emas ukuran 1 gram tidak mengalami perubahan dibandingkan posisi terakhir pada Jumat (13/2/2026).
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Stabilitas harga ini juga terjadi pada berbagai denominasi lainnya. Emas ukuran terkecil 0,5 gram tetap dibanderol Rp 1.502.000, sementara untuk ukuran 10 gram berada di posisi Rp 28.535.000. Antam menyediakan pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram untuk memenuhi kebutuhan investor.
| Ukuran | Harga (Rp) |
| 0,5 gram | 1.502.000 |
| 1 gram | 2.904.000 |
| 2 gram | 5.748.000 |
| 5 gram | 14.295.000 |
| 10 gram | 28.535.000 |
| 50 gram | 142.345.000 |
| 100 gram | 284.612.000 |
| 500 gram | 1.422.320.000 |
| 1.000 gram | 2.844.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak. Untuk pembelian, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen berlaku bagi pemilik NPWP, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yakni 0,9 persen.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku potongan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima pelanggan.
Informasi lengkap mengenai rincian harga dan mekanisme transaksi logam mulia ini merujuk pada data resmi PT Aneka Tambang Tbk yang diperbarui secara berkala melalui saluran resmi Logam Mulia.
