Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Sabtu, 21 Februari 2026, pagi ini masih stabil di level Rp 2.944.000 per gram. Angka ini belum menunjukkan pergerakan sejak pembaruan terakhir pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 04.30 WIB.
Mengacu pada data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam yang berlaku pagi ini masih merujuk pada pembaruan harga hari sebelumnya. Pembaruan harga emas Antam harian secara resmi baru akan dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Pergerakan Harga Emas Antam Terbaru
Pada Jumat, 20 Februari 2026, harga emas Antam sempat berada di posisi Rp 2.916.000 per gram pada pagi hari. Kemudian, harga logam mulia ini mengalami kenaikan sebesar Rp 28.000, sehingga mencapai level Rp 2.944.000 per gram.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Fleksibilitas ini memudahkan investor untuk menyesuaikan pembelian sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas investasi mereka.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam per Gram
Berikut adalah rincian harga emas Antam per Sabtu, 21 Februari 2026, pukul 04.30 WIB:
| Ukuran | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.522.000 |
| 1 gram | Rp 2.944.000 |
| 2 gram | Rp 5.828.000 |
| 3 gram | Rp 8.717.000 |
| 5 gram | Rp 14.495.000 |
| 10 gram | Rp 28.935.000 |
| 25 gram | Rp 72.212.000 |
| 50 gram | Rp 144.345.000 |
| 100 gram | Rp 288.612.000 |
| 250 gram | Rp 721.265.000 |
| 500 gram | Rp 1.442.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp 2.884.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak.
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
- Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif 0,45 persen.
- Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, yang berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak bagi pembeli.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang dilakukan oleh penjual.
Informasi lengkap mengenai harga emas Antam dan ketentuan pajak ini disampaikan melalui laman resmi Logam Mulia, dengan pembaruan harga harian yang dijadwalkan setiap pukul 08.30 WIB.
