Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu, 25 Februari 2026, mengalami koreksi signifikan. Tercatat, harga emas Antam turun sebesar Rp 45.000 per gram, mencapai level Rp 3.023.000 per gram pada pukul 08.40 WIB.
Fluktuasi Harga Emas Antam Terbaru
Penurunan harga ini terjadi setelah sebelumnya pada Selasa, 23 Februari 2026, harga emas Antam berada di posisi Rp 3.068.000 per gram. Fluktuasi harga ini menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang berencana melakukan transaksi jual beli emas.
Emas batangan Antam tersedia dalam beragam pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Ketersediaan ini memudahkan investor untuk menyesuaikan pembelian sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas investasi mereka.
Daftar Harga Emas Antam 25 Februari 2026
Berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini, Rabu (25/2/2026) per pukul 08.40 WIB:
| Berat | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.561.500 |
| 1 gram | Rp 3.023.000 |
| 2 gram | Rp 5.986.000 |
| 3 gram | Rp 8.954.000 |
| 5 gram | Rp 14.890.000 |
| 10 gram | Rp 29.725.000 |
| 25 gram | Rp 74.187.000 |
| 50 gram | Rp 148.295.000 |
| 100 gram | Rp 296.512.000 |
| 250 gram | Rp 741.015.000 |
| 500 gram | Rp 1.481.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp 2.963.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi yang melibatkan pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak.
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
- Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen.
- Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak bagi pembeli.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan tarif pajak sebagai berikut:
- Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen.
- Non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Pajak buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi penjualan kembali yang dilakukan oleh investor.
Informasi lengkap mengenai harga emas Antam ini diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB di laman resmi Logam Mulia.
