Finansial

InJourney Airports Diskon Tarif Penumpang 50 Persen, Harga Tiket Lebaran 2026 Dipastikan Turun

Advertisement

PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports resmi memberlakukan potongan harga sebesar 50 persen untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) selama periode Angkutan Lebaran 2026. Kebijakan strategis ini mencakup 37 bandara di seluruh Indonesia guna menekan harga tiket pesawat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Detail Kebijakan dan Jadwal Keberangkatan

Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, menjelaskan bahwa insentif ini berlaku untuk rute domestik berjadwal serta penerbangan tambahan (extra flight). Masyarakat dapat menikmati potongan harga ini untuk pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026.

Adapun periode keberangkatan yang mendapatkan diskon tarif bandara ini ditetapkan mulai tanggal 14 Maret sampai dengan 29 Maret 2026. Karena tarif PJP2U merupakan komponen yang dititipkan dalam tiket pesawat, maka kebijakan ini akan berdampak langsung pada penurunan harga tiket yang dibayar penumpang.

Dukungan Terhadap Instruksi Presiden

Pahlevi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penurunan harga tiket pesawat. Selain bagi penumpang, InJourney Airports juga memberikan insentif bagi maskapai melalui potongan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Advertisement

“Potongan tarif PJP4U ini menjadi wujud sinergi InJourney Airports dalam mendukung operasional maskapai yang merupakan bagian dari ekosistem kebandarudaraan serta peran perusahaan sebagai agent of development,” ujar Pahlevi.

Sebaran 37 Bandara di Enam Regional

Kebijakan diskon ini berlaku merata di seluruh wilayah operasional Angkasa Pura Indonesia yang terbagi dalam enam regional utama:

  • Regional I: Soekarno-Hatta (Tangerang), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).
  • Regional II: I Gusti Ngurah Rai (Bali), El Tari (Kupang), Zainuddin Abdul Majid (Lombok), dan Blimbingsari (Banyuwangi).
  • Regional III: Meliputi bandara di Padang, Silangit, Jambi, Pekanbaru, Palembang, Pangkalpinang, Lampung, Tanjungpinang, Belitung, Bengkulu, dan Aceh.
  • Regional IV: Juanda (Surabaya), Jenderal Ahmad Yani (Semarang), Adisutjipto (Yogyakarta), Adi Soemarmo (Solo), Purbalingga, Kediri, dan Yogyakarta International Airport.
  • Regional V: Sultan Hasanuddin (Makassar), Sam Ratulangi (Manado), Pattimura (Ambon), Frans Kaisiepo (Biak), dan Sentani (Jayapura).
  • Regional VI: Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Balikpapan), Supadio (Pontianak), Tjilik Riwut (Palangka Raya), dan Syamsudin Noor (Banjarmasin).

Informasi lengkap mengenai kebijakan tarif khusus ini disampaikan melalui pernyataan resmi PT Angkasa Pura Indonesia yang dirilis pada 14 Februari 2026.

Advertisement