Finansial

Jadwal Lengkap Contra Flow dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026: Berlaku Mulai 17 Maret di Tol Japek

Advertisement

Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum resmi menetapkan skema rekayasa lalu lintas berupa sistem contra flow dan ganjil-genap untuk masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) guna mengantisipasi kepadatan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan tol utama.

Jadwal Penerapan Contra Flow di Tol Japek dan Jagorawi

Sistem contra flow akan diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 47 hingga KM 70 serta Tol Jagorawi KM 21 hingga KM 8 pada jam-jam padat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penerapan di Tol Japek akan terbagi dalam beberapa periode waktu selama arus mudik.

Berikut adalah rincian jadwal contra flow untuk arus mudik di Tol Japek:

  • 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
  • 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB.
  • 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB.

Sementara itu, untuk arus balik, contra flow di Tol Japek berlaku mulai 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Khusus Tol Jagorawi, sistem ini akan diterapkan pada Selasa, 24 Maret 2026 dan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.

Ketentuan Ganjil Genap di Jalur Mudik Utama

Selain contra flow, pemerintah juga menerapkan sistem ganjil-genap di ruas Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414. Aturan serupa berlaku di ruas Tol Tangerang–Merak mulai KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya. Waktu pelaksanaannya akan mengikuti jadwal pemberlakuan sistem satu arah (one way).

Advertisement

Sistem ganjil-genap saat arus mudik dijadwalkan berlangsung mulai 17 Maret 2026 pukul 14.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Adapun untuk arus balik, kebijakan ini dimulai pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Daftar Kendaraan yang Mendapat Pengecualian

Pemerintah menetapkan sejumlah kategori kendaraan yang tidak terikat oleh aturan ganjil-genap selama masa Lebaran 2026. Daftar pengecualian tersebut meliputi:

  • Kendaraan Presiden, Wakil Presiden, dan pimpinan lembaga tinggi negara (DPR, MPR, MA, MK, KY).
  • Kendaraan Menteri, pimpinan lembaga, serta tamu negara asing.
  • Kendaraan dinas operasional dengan plat dinas TNI, Polri, dan instansi pemerintah.
  • Mobil pemadam kebakaran dan ambulans.
  • Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor plat kuning.
  • Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.
  • Kendaraan pengelola jalan tol dan mobil barang yang masuk dalam daftar pengecualian khusus.

Aan Suhanan menegaskan bahwa pihak kepolisian memiliki wewenang untuk melaksanakan manajemen operasional sesuai situasi di lapangan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba. Informasi lengkap mengenai kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang dirilis pada Kamis, 12 Februari 2026.

Advertisement