Berita

Kebakaran Pabrik Cat di Cikupa Tangerang Padam Setelah 9 Jam, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Advertisement

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mengonfirmasi bahwa kebakaran hebat yang melanda sebuah pabrik cat di Desa Bunder, Cikupa, telah berhasil dipadamkan sepenuhnya pada Kamis (12/2/2026) pagi. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar sembilan jam untuk menjinakkan si jago merah sejak api pertama kali dilaporkan muncul pada Rabu malam.

Kronologi dan Penanganan Kebakaran

Kebakaran di pabrik cat yang berlokasi di Jalan Industri Raya III 8-6 tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (11/2) pukul 22.09 WIB. Tim BPBD Kabupaten Tangerang segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengawalan dan pemadaman secara intensif.

Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa proses pemadaman berlangsung hingga pagi hari guna memastikan tidak ada sisa api yang berpotensi menyala kembali. “Sudah padam dan selesai,” ujar pihak Pusdalops saat dikonfirmasi pada Kamis (12/2). Berdasarkan laporan resmi, api dinyatakan benar-benar padam pada pukul 07.15 WIB.

Dampak Kerugian dan Dugaan Penyebab

Meski kobaran api menghanguskan area pabrik, BPBD memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini. Namun, kerugian materiil akibat kerusakan bangunan dan aset di dalam pabrik ditaksir mencapai angka yang cukup besar.

Advertisement

  • Total Kerugian: Kurang lebih Rp 6 miliar.
  • Korban Jiwa: Nihil.
  • Status Lokasi: Jalan Industri Raya III 8-6, Bunder, Cikupa.

Pihak berwenang saat ini masih mendalami penyebab pasti kebakaran tersebut, meski dugaan awal telah dikantongi oleh petugas di lapangan. “Untuk penyebabnya belum diketahui, dugaan sementara korsleting listrik,” tambah pihak BPBD dalam keterangannya.

Informasi lengkap mengenai penanganan kebakaran ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang yang dirilis pada 12 Februari 2026.

Advertisement