Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mengonfirmasi bahwa kebakaran yang melanda sebuah pabrik cat di Desa Bunder, Cikupa, telah berhasil dipadamkan sepenuhnya pada Kamis (12/2/2026) pagi. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar sembilan jam untuk menjinakkan si jago merah sejak api pertama kali dilaporkan muncul pada Rabu malam.
Kronologi dan Penanganan Pemadaman
Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa api dinyatakan padam dan seluruh proses penanganan selesai pada pukul 07.15 WIB. Kebakaran ini bermula pada Rabu (11/2) pukul 22.09 WIB di lokasi yang beralamat di Jalan Industri Raya III 8-6, Bunder, Cikupa, Tangerang, Banten.
Selama proses pemadaman, petugas BPBD Kabupaten Tangerang melakukan pengawalan ketat guna memastikan api tidak merambat ke bangunan di sekitar kawasan industri tersebut. Upaya berjibaku selama sembilan jam akhirnya membuahkan hasil dengan status hijau pada pagi hari ini.
Dampak Peristiwa dan Dugaan Penyebab
Berdasarkan laporan resmi yang diterima, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini. Seluruh personel dan pekerja dilaporkan dalam kondisi aman. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Otoritas terkait menduga kuat bahwa kebakaran dipicu oleh kegagalan sistem kelistrikan di area pabrik. “Penyebabnya belum diketahui, dugaan sementara korsleting listrik,” ungkap pihak Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi pada Kamis (12/2).
Estimasi Kerugian Material
Dampak material akibat kebakaran hebat ini tergolong besar mengingat objek yang terbakar merupakan fasilitas produksi cat. Pihak berwenang menaksir total kerugian yang dialami mencapai angka miliaran rupiah.
| Lokasi Kejadian | Desa Bunder, Cikupa, Tangerang |
| Waktu Kejadian | 11 Februari 2026, 22.09 WIB |
| Waktu Pemadaman | 12 Februari 2026, 07.15 WIB |
| Estimasi Kerugian | Kurang lebih Rp 6 Miliar |
Informasi lengkap mengenai penanganan kebakaran ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pusdalops BPBD Kabupaten Tangerang yang dirilis pada Kamis, 12 Februari 2026.
