Berita

Kecelakaan Maut di Norwegia Libatkan WNI, Dua Warga Lokal Tewas: KBRI Oslo Konfirmasi Penyelidikan

Seorang warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tragis di Norwegia pada Selasa (26/1/2026) sore, yang mengakibatkan dua perempuan warga lokal meninggal dunia. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Oslo telah mengonfirmasi insiden ini pada Kamis (28/1/2026) malam dan menyatakan akan memberikan pendampingan hukum.

Penyelidikan dan Konfirmasi KBRI Oslo

Perwakilan KBRI Oslo membenarkan adanya kecelakaan yang melibatkan WNI dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian Norwegia. Pengemudi WNI, seorang laki-laki berusia 50-an tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Kepolisian Harstad.

KBRI Oslo menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan penanganan kasus serta memberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, identitas WNI yang bersangkutan belum dapat diungkap hingga proses penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Tragis di Jalan E10 Tjeldsund

Insiden maut ini terjadi sekitar pukul 16.00 waktu setempat di Jalan E10, wilayah Tjeldsund, sekitar tiga kilometer di selatan persimpangan Elvemokrysset. Berdasarkan keterangan saksi dan pihak kepolisian setempat, kecelakaan bermula ketika mobil yang dikemudikan WNI melintas ke jalur berlawanan arah.

Mobil sewaan tersebut membawa empat warga Indonesia, terdiri dari sepasang suami istri dan dua rekan kerja. Rombongan wisatawan ini diketahui telah mengunjungi Tromso dan Narvik, serta sedang dalam perjalanan menuju Lofoten saat kecelakaan terjadi.

Kepala kepolisian setempat, dikutip dari NRK pada Rabu (28/1/2026), menjelaskan bahwa rombongan datang dari arah Narvik, melewati Evenes, lalu melanjutkan perjalanan ke selatan. Kecelakaan terjadi di tengah perjalanan tersebut.

Di dalam mobil lainnya terdapat tiga perempuan berusia sekitar 70 tahun yang memiliki hubungan keluarga. Dua di antaranya meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Korban selamat dilaporkan telah sadar dan mampu berkomunikasi dengan keluarganya, meskipun mengalami patah tulang yang tingkat keparahannya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Tuduhan Kelalaian dan Dampak Sosial

Atas kejadian ini, pengemudi WNI disangkakan melakukan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Tuduhan ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Norwegia Pasal 281 serta Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Pasal 3.

Kepala kepolisian setempat menyatakan bahwa ini merupakan kecelakaan yang sangat tragis dan berdampak besar bagi masyarakat setempat. Pihak kepolisian juga telah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah pascakejadian.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Oslo yang dirilis pada Kamis (28/1/2026) malam.