Finansial

Kemenaker Tetapkan Arah BHR Ojol, inDrive Jelaskan Skema Bantuan Hari Raya untuk Mitra di Tahun 2026

Advertisement

Platform layanan transportasi online inDrive berencana memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi pada tahun 2026. Komitmen ini disampaikan di tengah pembahasan intensif antara pihak aplikator dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait penyusunan Surat Edaran (SE) BHR bagi pengemudi dan kurir online.

Inisiatif BHR dari inDrive

Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, menyatakan bahwa BHR merupakan inisiatif tahunan bagi pengemudi yang memenuhi kualifikasi kinerja tertentu. “Program tematik seperti BHR menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan kami,” kata Rio di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Rio menjelaskan, program BHR dirancang untuk memberikan dukungan yang relevan sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kemampuan pengemudi dalam mengakses perlindungan sosial secara mandiri. “Kami berharap program-program yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata serta terus berjalan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Selama program Ramadan, skema insentif berupa personal goal atau bonus individu umumnya diberikan dalam bentuk poin yang dapat dikumpulkan dan ditukarkan melalui aplikasi. Kriteria untuk personal goal ini tidak seragam, melainkan dapat berbeda antar mitra, menyesuaikan performa dan skema yang ditetapkan. “Besaran bonus dan persyaratannya juga bisa berubah dari waktu ke waktu,” ujar Rio.

inDrive juga telah berkomunikasi dan berdiskusi intensif dengan pemerintah, dengan pembahasan yang sudah masuk tahap serius dan terstruktur. Pertemuan lanjutan akan segera dilakukan untuk memperdalam poin-poin seperti sistem keaktifan serta formulasi perhitungan BHR yang adil bagi mitra.

Kemenaker Susun Kebijakan BHR untuk Mitra Online

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas dan Pengembangan Ekosistem Ketenagakerjaan Kemenaker, Lisadarti, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun SE terkait BHR bagi pengemudi dan kurir online. Ia menjelaskan, kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) telah rampung karena memiliki dasar ketentuan ketenagakerjaan yang jelas.

Namun, untuk BHR, pemerintah perlu membangun kesepakatan terlebih dahulu dengan para perusahaan aplikasi. “Kami tidak bisa menetapkan sepihak karena yang membayarkan adalah perusahaan aplikasi, bukan pemerintah,” ujar Lisadarti. Ia menambahkan, setiap penetapan kebijakan BHR selalu didahului koordinasi dengan aplikator guna menghindari polemik.

Advertisement

“Kebijakan ini masih dalam proses penyelesaian. Kami mohon kesabaran semua pihak. Namun ada beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan,” katanya. Substansi aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi di tingkat pimpinan Kemenaker.

Transparansi dan Kriteria BHR

Lisadarti memaparkan, BHR keagamaan direncanakan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi serta telah bermitra sekurang-kurangnya satu tahun terakhir. Ketentuan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas mitra. “BHR diperuntukkan bagi mitra yang terdaftar resmi dan telah aktif minimal satu tahun. Ini bentuk penghargaan atas dedikasi mereka,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan aplikasi dalam menghitung dan menyampaikan besaran BHR. Kemenaker kerap menerima aduan dari pengemudi yang merasa nilai BHR tidak sesuai masa kerja. “Di posko pengaduan sering ada yang menyampaikan sudah bekerja satu tahun tapi hanya menerima BHR Rp 50.000. Kami tentu kesulitan menjawab jika tidak ada transparansi perhitungan dari aplikator,” ungkap Lisadarti.

Oleh karena itu, Kemenaker berharap perusahaan aplikasi menyediakan ruang dialog atau kanal pengaduan khusus. Hal ini memungkinkan mitra menanyakan langsung perhitungan BHR yang diterima, termasuk jika ada faktor seperti suspend yang memengaruhi hak mereka. “Harapannya, BHR ditangani langsung oleh aplikator masing-masing dan disediakan ruang dialog,” tambahnya.

Waktu Pencairan BHR

Terkait waktu pencairan, Lisadarti menyebut bahwa dalam draf sebelumnya BHR direncanakan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Namun, pemerintah tengah mempertimbangkan agar pencairan dilakukan lebih awal, yakni 14 hari kerja sebelum Lebaran. Pertimbangan ini didasari kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang hari raya. “Kami sedang melihat kemungkinan agar BHR diberikan 14 hari sebelum Lebaran, lebih awal dari ketentuan tujuh hari sebelumnya, supaya bisa diterima tepat waktu,” tegasnya.

Informasi lengkap mengenai kebijakan Bantuan Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kemenaker dan inDrive yang dirilis pada Rabu, 25 Februari 2026.

Advertisement