Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi menunda sementara perjalanan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia. Langkah mitigasi ini diambil sebagai respons terhadap dampak situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi keselamatan jemaah. Keputusan ini disepakati dalam pertemuan bersama berbagai pemangku kepentingan pada Rabu, 04 Maret 2026.
Pemerintah Ambil Langkah Mitigasi, Keselamatan Jemaah Prioritas Utama
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Puji Raharjo, menegaskan bahwa keselamatan jemaah merupakan prioritas utama pemerintah. “Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jemaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko,” ujar Puji dalam keterangannya di Jakarta. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan kehadiran negara untuk memastikan perlindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah.
Pertemuan yang menghasilkan 10 komitmen bersama ini melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maskapai penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pusat Koordinasi Terpadu Dibentuk
Sebagai bagian dari komitmen, pemerintah menyepakati pembentukan pusat koordinasi terpadu antar seluruh pemangku kepentingan. Pusat koordinasi ini akan melibatkan Kemenhaj, Kemlu, Kemenhub, Kementerian Imipas, maskapai, dan PPIU. Tujuannya adalah memantau perkembangan situasi dan mengambil keputusan cepat jika terjadi perubahan kondisi di kawasan Timur Tengah. Seluruh pihak juga berkomitmen untuk melakukan pertukaran data dan pembaruan informasi secara berkala demi memastikan keamanan perjalanan jemaah.
Imbauan Penundaan Keberangkatan Umrah
Dalam rapat tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia turut mengimbau para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mempertimbangkan penundaan keberangkatan sementara waktu. Imbauan ini berlaku hingga kondisi keamanan wilayah udara menuju Arab Saudi dinilai lebih kondusif. Pemerintah menegaskan bahwa penundaan ini bersifat sementara dan bukan pembatalan ibadah.
Maskapai dan PPIU Siapkan Kebijakan Perlindungan Jemaah
Komitmen Maskapai Penerbangan
Sejumlah maskapai penerbangan menyatakan komitmennya untuk memberikan kebijakan terbaik bagi jemaah yang terdampak penundaan. Kebijakan yang disiapkan antara lain:
- Refund tiket tanpa biaya tambahan.
- Penjadwalan ulang (reschedule) penerbangan.
- Perubahan rute penerbangan (re-route).
- Fasilitas akomodasi dan konsumsi bagi jemaah yang tertahan.
Maskapai juga berencana menambah extra flight untuk membantu memulangkan jemaah yang mungkin terjebak di Jeddah dan Madinah.
Kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Bagi PPIU yang tetap memberangkatkan jemaah karena sudah terikat kontrak layanan di Arab Saudi, pemerintah meminta mereka menjamin keselamatan jemaah hingga kembali ke Tanah Air. Selain itu, PPIU diwajibkan memberikan edukasi kepada jemaah mengenai kondisi terkini di kawasan Timur Tengah. Sementara itu, PPIU yang belum memiliki kontrak layanan di Arab Saudi diimbau untuk menunda keberangkatan sementara waktu.
Kemenhaj Komunikasikan Kompensasi bagi Jemaah Terdampak
Sebagai langkah perlindungan lebih lanjut, Kemenhaj akan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait kompensasi atau restitusi bagi calon jemaah yang gagal berangkat. Hal ini terjadi akibat larangan penerbangan di sejumlah negara transit. Kompensasi tersebut mencakup:
- Refund visa.
- Pengembalian biaya akomodasi.
- Pengembalian biaya konsumsi.
- Pengembalian transportasi darat.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi jemaah yang terdampak situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah. Dengan adanya 10 komitmen bersama ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah umrah tetap berjalan dengan aman, terkoordinasi, dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia.
Informasi mengenai penundaan ibadah umrah ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia yang dirilis pada Rabu, 04 Maret 2026.
