Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengalihfungsikan 48 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang menjadi tempat istirahat sementara (rest area) selama masa Angkutan Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan menyusul adanya pembatasan operasional angkutan barang pada periode arus mudik dan balik.
Jadwal Operasional dan Dasar Hukum
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengalihan fungsi ini akan berlangsung selama kurang lebih dua pekan. Langkah strategis ini diambil untuk memberikan fasilitas tambahan bagi para pemudik yang melintasi jalur utama non-tol.
“Ada 48 unit jembatan timbang atau UPPKB yang kami alihfungsikan sementara untuk menjadi rest area. Ini dilakukan mulai tanggal 14 Maret 2026 pukul 00.00 sampai tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Aan dalam keterangan resminya.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. SKB ini mengatur teknis lalu lintas dan penyeberangan selama masa Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Sebaran Lokasi UPPKB di Berbagai Provinsi
Sebanyak 48 UPPKB yang dialihfungsikan tersebar di wilayah-wilayah yang menerapkan pembatasan angkutan barang. Sementara itu, jembatan timbang yang berada di luar wilayah pembatasan tetap akan beroperasi secara normal untuk melayani pengawasan kendaraan logistik.
Berikut adalah daftar wilayah provinsi yang menyediakan rest area di jembatan timbang:
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Kalimantan Tengah
Beberapa titik spesifik yang akan dibuka antara lain UPPKB Aek Batu, Cikande, Tomo, Wanareja, Singosari, Cekik, hingga Anjir Serapat.
Fasilitas dan Pengelolaan Rest Area
Pengelolaan fasilitas di lapangan akan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah. Kemenhub memastikan fasilitas yang tersedia cukup memadai untuk kebutuhan dasar pemudik.
Fasilitas yang disiapkan di setiap titik UPPKB meliputi:
- Tempat ibadah
- Toilet umum
- Layanan kesehatan (P3K dan tenaga medis)
- Penerangan area yang memadai
Aan berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal untuk menjaga stamina selama perjalanan. Ia menekankan pentingnya beristirahat ketika merasa lelah guna menjamin keselamatan berkendara hingga sampai di tujuan.
Informasi lengkap mengenai kebijakan pengalihan fungsi jembatan timbang ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada Kamis, 12 Februari 2026.
