Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai swasta menjelang dan sesudah Idul Fitri 2026. Kebijakan ini mencakup lima hari kerja fleksibel guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan balik Lebaran.
Jadwal Pelaksanaan WFA Lebaran 2026
Berdasarkan informasi resmi dari Kemnaker, terdapat lima hari yang ditetapkan sebagai masa WFA bagi pekerja, buruh, maupun pegawai swasta. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas di jalur-jalur utama mudik.
Berikut adalah rincian jadwal WFA Lebaran 2026:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Ketentuan Pelaksanaan dan Hak Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota untuk mendorong perusahaan di daerah masing-masing memberikan kesempatan WFA kepada karyawannya. Meski bekerja dari mana saja, pekerja wajib menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai kesepakatan.
Kemnaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Selain itu, perusahaan wajib memberikan upah secara penuh sesuai dengan nilai yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai perjanjian kerja yang berlaku.
Sektor yang Dikecualikan
Kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi seluruh bidang usaha. Terdapat sejumlah sektor esensial yang tetap harus menjalankan operasional secara fisik atau di lokasi kerja demi menjaga pelayanan publik dan produksi. Sektor-sektor tersebut meliputi:
- Layanan kesehatan dan rumah sakit.
- Perhotelan dan pariwisata.
- Pusat perbelanjaan atau ritel.
- Industri manufaktur dan operasional pabrik.
- Industri makanan dan minuman.
- Sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi.
Konteks Libur Nasional dan Cuti Bersama
Penetapan jadwal WFA ini beriringan dengan periode libur panjang yang menggabungkan peringatan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Berdasarkan SKB 3 Menteri, rangkaian libur nasional dan cuti bersama dimulai dari Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.
| Tanggal | Keterangan Libur |
|---|---|
| 18 Maret 2026 | Cuti Bersama Nyepi |
| 19 Maret 2026 | Hari Raya Nyepi |
| 20 Maret 2026 | Cuti Bersama Idul Fitri |
| 21-22 Maret 2026 | Idul Fitri 1447 Hijriah |
| 23-24 Maret 2026 | Cuti Bersama Idul Fitri |
Informasi lengkap mengenai kebijakan kerja fleksibel ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis melalui kanal informasi resmi pemerintah.
