Berita

KPK Resmi Tahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Terkait Dugaan Suap Proyek Pemkab

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Selasa (10/3/2026). Penahanan ini dilakukan setelah Fikri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK Resmi Tahan Bupati Rejang Lebong

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penahanan terhadap Bupati Rejang Lebong tersebut. “Iya (Bupati Rejang Lebong ditahan),” kata Asep di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2026).

Asep menjelaskan, penahanan ini merupakan tindak lanjut setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kurun waktu 1×24 jam. Salah satu dari lima tersangka tersebut adalah Muhammad Fikri Thobari.

Lima Tersangka Ditetapkan Usai OTT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan lima tersangka ini berasal dari kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT tersebut dilakukan di Bengkulu pada Senin malam.

Advertisement

“KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Ia menegaskan, “Ya salah satu (Bupati Rejang Lebong jadi tersangka).”

Budi merinci, dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan pihak pemberi suap dan dua lainnya adalah pihak penerima suap. Saat ini, total sembilan orang yang diamankan dalam OTT tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Informasi mengenai penahanan dan penetapan tersangka ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.

Advertisement