Pasangan suami istri penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Arya Pamungkas Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas, menjadi sorotan publik di Tanah Air. Keduanya ramai diperbincangkan setelah Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video yang menuai kontroversi dan memicu kemarahan warganet. Dalam video tersebut, Tyas, sapaan akrab Dwi Sasetyaningtyas, dinilai merendahkan Indonesia lewat pernyataannya yang bangga anaknya menjadi Warga Negara Asing (WNA), dengan frasa, “cukup aku saja yang WNI, anakku jangan”.
Menanggapi kegaduhan ini, Plt Direktur Utama LPDP Sudarto menyampaikan permohonan maaf dan menyesalkan pernyataan tersebut. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas meminta Arya Pamungkas Iwantoro untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima.
Permohonan Maaf dan Peringatan dari LPDP
Plt Direktur Utama LPDP Sudarto mengucapkan permohonan maaf atas insiden video viral yang seharusnya tidak perlu terjadi. “Kami atas nama LPDP dan alumni mengucapkan permohonan maaf atas yang seharusnya (video viral) tidak perlu dan kita sangat menyesalkan,” jelas Sudarto dalam Media Gathering di Kementerian Keuangan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Ia mengingatkan seluruh peserta LPDP bahwa sumber dana beasiswa yang digunakan berasal dari pajak atau uang rakyat. “Saya perlu menyampaikan kepada seluruh alumni LPDP tolong ke depan bisa menjaga etika moral dan nilai-nilai kebangsaan. Ada jargon sekarang, ‘Jangan lupa ya lu pakai duit pajak. Ingat itu. Lu pakai duit pajak’,” tegasnya.
Sudarto meyakini bahwa sebagian besar alumni LPDP lainnya bekerja dengan sangat giat mengabdi untuk negeri dengan penuh dedikasi. Ia berharap, dengan adanya kasus ini, para alumni dan peserta LPDP ke depannya dapat terus menjadi lebih baik serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam penggunaan dana abadi yang ada.
Tuntutan Pengembalian Dana dari Kementerian Keuangan
Sebelumnya, usai video tersebut viral, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa turut mengomentari dan meminta Arya Pamungkas Iwantoro untuk mengembalikan dana beasiswa. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Purbaya menjelaskan bahwa pengembalian dana tidak hanya mencakup pokok beasiswa, tetapi juga bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
“LPDP sudah berbicara dengan suami dan dia tampaknya setuju untuk mengembalikan uang yang diterima dari LPDP, termasuk bunganya. Seperti yang kita tahu, uang di bank juga ada bunganya,” ujar Purbaya.
Arya diperkirakan harus mengembalikan dana beasiswa LPDP sebesar Rp 2,53 miliar, belum termasuk bunga yang harus dibayarkan, sesuai tuntutan Menkeu Purbaya. Purbaya menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).
“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa nama yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.
Latar Belakang Dana Abadi Pendidikan
Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP). Arah kebijakan strategis dalam pengelolaan dana abadi pendidikan ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri atas sembilan jajaran menteri.
Selain itu, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan. Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
Informasi terkait respons resmi ini disampaikan melalui pernyataan Plt Direktur Utama LPDP Sudarto dalam Media Gathering di Kementerian Keuangan pada Rabu, 25 Februari 2026, serta konferensi pers Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
