Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, turut menghadirkan saksi dari manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Dalam persidangan pada Senin, 23 Februari 2026, perbedaan nilai nominal dan harga saham GoTo menjadi salah satu isu utama yang disoroti.
Penjelasan Resmi GoTo Terkait Isu Saham
Menanggapi sorotan publik, manajemen GOTO memberikan penjelasan komprehensif melalui pernyataan resmi yang dirilis di situs Gotocompany. Pernyataan bertajuk “Cerita Pertumbuhan GoTo: Perjalanan Kami, Sejarah Investasi, dan Tata Kelola Perusahaan” tersebut menguraikan sejarah investasi Google, tata kelola perusahaan, serta informasi terkait saham pendiri Gojek, Nadiem Makarim.
GoTo menegaskan bahwa pencatatan nilai nominal saham telah mematuhi Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia. Sesuai regulasi, semua perseroan wajib mencantumkan nilai nominal saham di Anggaran Dasar (AD) sebagai dasar pencatatan modal saham yang bersifat administratif.
Mekanisme Penetapan Harga Saham dan Nilai Nominal
Manajemen GoTo menjelaskan perbedaan mendasar antara nilai nominal saham dan harga penawaran saham. Harga penawaran saham mencerminkan jumlah yang bersedia dibayar investor, yang ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan di pasar.
Harga ini merupakan kesepakatan antara perusahaan dan investor, dengan mempertimbangkan prospek bisnis, kondisi pasar, serta sentimen industri. GoTo menyatakan, “Kami sepenuhnya mematuhi ketentuan ini. Nilai nominal saham biasanya berbeda dari harga penawaran saham (saat saham dipesan). Harga penawaran saham mencerminkan jumlah yang bersedia dibayarkan investor yang ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan,” demikian kutipan dari pernyataan resmi manajemen GoTo pada Senin, 2 Maret 2026.
Dalam praktik akuntansi, selisih antara harga penerbitan saham dengan nilai nominal dicatat sebagai tambahan modal disetor atau agio saham. Baik nilai nominal maupun harga penerbitan saham, keduanya tercatat jelas dalam laporan keuangan perusahaan.
Transparansi Laporan Keuangan GoTo
GoTo memastikan bahwa nilai nominal dan harga pemesanan saham telah diuraikan secara transparan dalam laporan keuangan Perseroan yang diaudit oleh kantor akuntan publik independen dan dapat diakses publik.
Laporan keuangan konsolidasian GoTo tahun 2021 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan yang tergabung dalam jaringan PricewaterhouseCoopers (PwC). Sementara itu, laporan keuangan konsolidasian GoTo untuk periode 2022 hingga 2024 diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja yang merupakan bagian dari jaringan Ernst & Young (EY).
Laporan keuangan GoTo, baik kuartalan maupun tahunan, secara rutin dipublikasikan di situs resmi GoTo serta diunggah di website Bursa Efek Indonesia (BEI), menegaskan komitmen perusahaan terhadap transparansi.
Informasi lengkap mengenai penjelasan GoTo terkait isu saham ini disampaikan melalui pernyataan resmi manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang dirilis pada Senin, 2 Maret 2026, di situs Gotocompany.
