Memasuki bulan Maret 2026, masyarakat dihadapkan pada rangkaian libur panjang yang berpotensi menciptakan waktu istirahat hingga tujuh hari berturut-turut. Kombinasi libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, beserta cuti bersama, menjadi sorotan utama dalam kalender bulan ini. Perencanaan agenda kerja, sekolah, hingga perjalanan mudik menjadi krusial untuk memanfaatkan momentum libur panjang tersebut.
Rangkaian Libur Panjang Maret 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah telah menetapkan daftar tanggal merah dan cuti bersama yang berlaku pada Maret 2026. Rangkaian libur ini dimulai dengan Hari Suci Nyepi dan dilanjutkan dengan perayaan Idul Fitri.
- Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Kamis, 19 Maret 2026 – Libur Nasional Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
- Sabtu, 21 Maret 2026 – Libur Nasional Idul Fitri 1447 H
- Minggu, 22 Maret 2026 – Libur Nasional Idul Fitri 1447 H
- Senin, 23 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri
- Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti Bersama Idul Fitri
Dengan susunan tersebut, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang hingga tujuh hari berturut-turut. Hal ini menjadikan Maret 2026 sebagai salah satu bulan dengan waktu istirahat terpanjang di tahun ini.
Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, dan Minggu, 22 Maret 2026. Penetapan ini penting agar masyarakat dapat merencanakan mudik lebih awal, memesan tiket perjalanan, serta mengatur cuti kerja dengan lebih efisien.
Libur Lebaran 2026 yang bertepatan dengan akhir pekan, ditambah dengan cuti bersama sebelum dan sesudahnya, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan atau berkumpul dengan keluarga.
Kebijakan WFA untuk ASN
Selain libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
ASN dapat bekerja secara fleksibel selama lima hari kerja pada Maret 2026, yaitu:
- 16–17 Maret 2026 (dua hari sebelum libur Nyepi)
- 25–27 Maret 2026 (tiga hari setelah libur Lebaran)
Kebijakan WFA Lebaran 2026 ini bertujuan untuk membantu kelancaran arus mudik sekaligus menjaga layanan publik tetap berjalan optimal. Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan skema kerja fleksibel serupa, meskipun keputusan akhir disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Sebagai referensi tambahan, berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026:
Libur Nasional 2026
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Paskah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Idul Adha 1447 H
- 31 Mei: Hari Raya Waisak
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: Tahun Baru Islam
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2026
- 16 Februari: Cuti Bersama Imlek
- 18 Maret: Cuti Bersama Nyepi
- 20, 23, 24 Maret: Cuti Bersama Lebaran
- 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha
- 24 Desember: Cuti Bersama Natal
Informasi lengkap mengenai kalender Maret 2026 dan daftar hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2026 disampaikan melalui keputusan pemerintah yang dirilis melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan Surat Edaran Menteri PANRB.
