Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan tetap dibayarkan menjelang Idul Fitri 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa anggaran sebesar Rp 55 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk memenuhi hak para abdi negara tersebut.
Target Pencairan dan Kepastian Regulasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mematangkan regulasi resmi terkait jadwal pencairan. Meski tanggal pastinya belum ditetapkan, ia memberikan sinyal bahwa proses penyaluran akan diupayakan sejak awal masa Ramadhan.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya usai forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Secara historis, THR ASN dibayarkan dalam rentang 10 hingga 14 hari sebelum Lebaran. Jika Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka estimasi pencairan paling realistis berada di antara tanggal 11 hingga 15 Maret 2026, sesuai dengan ketentuan batas akhir pembayaran tujuh hari sebelum hari raya.
Komponen dan Besaran THR ASN 2026
Komponen THR tahun ini diprediksi tetap mengikuti pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya yang mencakup beberapa unsur pendapatan. Berikut adalah rincian komponen yang biasanya diterima oleh PNS dan PPPK:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen
Bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, pemerintah akan memberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran gaji pokok yang dihitung adalah 80 persen dari ketentuan yang berlaku.
Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok yang menjadi acuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian nominal gaji pokok berdasarkan golongan:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|
| Golongan I | Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400 |
| Golongan II | Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600 |
| Golongan III | Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700 |
| Golongan IV | Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200 |
Informasi lengkap mengenai jadwal dan teknis penyaluran THR ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah yang dirilis secara resmi oleh kementerian terkait menjelang bulan Ramadhan.
