Berita

Menpan RB Rini Widyantini Terbitkan Aturan WFA ASN Selama Lima Hari Saat Momen Lebaran 2026

Advertisement

Pemerintah secara resmi menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyambut momentum Lebaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini guna mengatur penyesuaian tugas kedinasan di sekitar Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Jadwal Pelaksanaan WFA ASN 2026

Berdasarkan aturan tersebut, ASN diperbolehkan melaksanakan WFA selama total lima hari yang terbagi sebelum dan sesudah libur nasional. Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa penyesuaian ini mencakup dua hari sebelum libur Nyepi serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran.

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Rini menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus mengatur pola kerja pegawai negara agar tetap produktif di tengah periode libur panjang.

Ketentuan Layanan Esensial dan Sektor Swasta

Meski sistem WFA diberlakukan, pemerintah memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan normal. Sektor-sektor seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya diinstruksikan untuk tetap bersiaga. Pemimpin instansi diminta membagi penugasan ASN secara proporsional antara yang bertugas di kantor maupun di luar kantor.

Advertisement

Kebijakan kerja fleksibel ini ternyata tidak hanya menyasar ASN. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa imbauan WFA juga berlaku bagi karyawan swasta pada tanggal yang sama, yakni 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 tanpa mengganggu produktivitas industri.

Kalender Lengkap Libur, Cuti Bersama, dan WFA 2026

Berikut adalah rincian jadwal lengkap bagi ASN berdasarkan SKB Tiga Menteri dan Surat Edaran Menpan RB:

TanggalKeterangan
16-17 Maret 2026WFA ASN dan Imbauan Swasta
18 Maret 2026Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
19 Maret 2026Hari Suci Nyepi
20 Maret 2026Cuti Bersama Lebaran 2026
21-22 Maret 2026Libur Hari Raya Idulfitri
23-24 Maret 2026Cuti Bersama Lebaran 2026
25-27 Maret 2026WFA ASN dan Imbauan Swasta

Informasi lengkap mengenai penyesuaian tugas kedinasan dan jadwal kerja ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian PANRB dan Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis pada Selasa, 10 Februari 2026.

Advertisement