Berita

Menteri PANRB Terbitkan Aturan WFA ASN Lebaran 2026 untuk Jamin Kelancaran Layanan Publik

Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan penyesuaian tugas kedinasan berupa work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Jadwal WFA ASN Lebaran 2026

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, terdapat lima hari yang ditetapkan sebagai masa pelaksanaan WFA bagi ASN. Penyesuaian ini mencakup masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Berikut adalah rincian jadwal WFA ASN pada Maret 2026:

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Ketentuan Pelaksanaan dan Pengawasan Layanan

Pemerintah menegaskan bahwa WFA bukan merupakan tambahan hari libur, melainkan pengaturan kerja berbasis kepentingan publik. Pimpinan instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai yang melaksanakan tugas secara fleksibel dengan mempertimbangkan karakteristik jenis layanan pemerintahan masing-masing.

Pimpinan instansi harus menjamin layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. Layanan tersebut meliputi sektor kesehatan, transportasi, hingga keamanan, dengan tetap memperhatikan penyediaan layanan ramah bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.

Advertisement

Optimalisasi Digital dan Larangan Gratifikasi

Dalam pelaksanaan WFA, instansi pemerintah diminta mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pimpinan juga wajib memantau pencapaian sasaran kerja serta memastikan akses kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR! tetap terbuka untuk menampung aspirasi masyarakat selama periode libur.

Selain itu, ASN diingatkan untuk menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur negara di tengah masa libur panjang dan mudik lebaran.

Informasi lengkap mengenai penyesuaian tugas kedinasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang dirilis pada saluran resmi kementerian.

Advertisement